logo Kompas.id
NusantaraSultan HB X Serahkan...
Iklan

Sultan HB X Serahkan Pengaturan Sanksi Protokol Kesehatan ke Kabupaten/Kota

Pemerintah Daerah DI Yogyakarta belum berencana menerbitkan regulasi terkait sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan. Pengaturan sanksi protokol kesehatan diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota.

Oleh
HARIS FIRDAUS/NINO CITRA ANUGRAHANTO
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/OVf1Qsa6RnirYSUs5TDoHpHm0gA=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2F7926ea67-3e59-4150-b0e7-a8be5834d9fe_jpg.jpg
Kompas/Ferganata Indra Riatmoko

Petugas memberhentikan pengguna sepeda motor yang tidak mengenakan masker dalam kegiatan operasi non-yustisi protokol kesehatan di Jalan Mayor Suryotomo, Yogyakarta, Selasa (11/8/2020). Operasi tersebut dilakukan personel militer, kepolisian, dan petugas satpol PP. Pengguna jalan yang tidak mengenakan masker diminta untuk mengucapkan janji dan menandatangani surat pernyataan agar patuh pada protokol kesehatan.

YOGYAKARTA, KOMPAS — Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X menyatakan belum berencana menerbitkan regulasi khusus yang mengatur penerapan sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar protokol kesehatan. Namun, pemerintah kabupaten/kota di DIY dipersilakan membuat aturan tersebut jika dirasa perlu.

”Kalau tingkat dua (kabupaten/kota) sudah melakukan (mengatur sanksi), ya, biar tingkat dua yang melakukan. Wong, yang punya rakyat juga di tingkat dua, kok,” kata Sultan HB X saat ditemui di Kantor Gubernur DIY, Kota Yogyakarta, Selasa (11/8/2020).

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000