Sudah Diatur, Penerapan Protokol Kesehatan di Brebes Belum Optimal
Kabupaten Brebes dan Kabupaten Tegal, Jateng, sudah menerbitkan aturan terkait kewajiban penerapan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19. Meski demikian, protokol kesehatan masih banyak dilanggar.
Oleh
KRISTI UTAMI
·4 menit baca
BREBES, KOMPAS — Bupati Brebes Idza Priyanti sudah menerbitkan peraturan bupati yang mengatur tentang pedoman tatanan normal baru, termasuk penerapan protokol kesehatan di wilayahnya sejak sebulan lalu. Meski demikian, penerapan protokol kesehatan di Brebes, Jawa Tengah, dinilai masih longgar.
Dalam Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Brebes mengatur pedoman tatanan normal baru pada masa pandemi. Setiap orang yang beraktivitas di Brebes wajib menjaga kebersihan tangan, menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Aturan tersebut berlaku di satuan pendidikan, rumah ibadah, fasilitas umum, toko, pasar rakyat, restoran, hotel atau penginapan, tempat konstruksi, dan tempat hiburan.
Bagi para pelanggar, pemerintah setempat sudah menyiapkan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, menyanyikan lagu nasional, atau membersihkan lingkungan. Sekretaris Daerah Brebes Djoko Gunawan mengatakan, pihaknya belum bisa menetapkan sanksi berupa denda.
”Kami berusaha agar sanksinya mendidik. Kalau untuk denda itu harus pakai peraturan daerah, karena ini peraturan bupati, sanksinya tergolong ringan,” kata Djoko, Selasa (11/8/2020) di Brebes.
Menurut Djoko, peraturan tersebut masih terus disosialisasikan dan diuji coba. Djoko mengakui, di sejumlah tempat, terutama di perdesaan, protokol kesehatan masih belum sepenuhnya dijalankan. Meski demikian, pihaknya akan mendorong gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 desa untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Secara terpisah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Brebes, Tri Murdiningsih, mengatakan, tidak hanya di perdesaan, masyarakat di sejumlah pusat keramaian, seperti pasar, supermarket, dan alun-alun, juga belum disiplin menerapkan protokol kesehatan. Padahal, kasus Covid-19 di Brebes masih terus bertambah.
”Di sejumlah daerah, terutama di Brebes bagian selatan, pelanggaran terhadap protokol kesehatan masih terjadi. Pemerintah Kabupaten Brebes perlu menyiapkan strategi komunikasi yang menarik agar pesan terkait penerapan protokol kesehatan bisa diterima masyarakat dengan baik,” ujar Murdiningsih.
Hingga Selasa, jumlah kasus positif Covid-19 di Brebes sebanyak 64 orang. Dari jumlah itu, empat orang dirawat, empat orang disiolasi mandiri, 54 orang sembuh, dan 2 orang meninggal.
Di Kabupaten Tegal, aturan terkait penerapan protokol kesehatan berikut sanksinya sudah tertuang dalam Peraturan Bupati Tegal Nomor 35 Tahun 2020 yang diterbitkan dua bulan lalu. Namun, protokol kesehatan juga belum diterapkan secara ketat.
Berdasarkan pantauan Kompas, masyarakat di sejumlah lokasi, seperti di pasar, transportasi umum, dan ruang publik lainnya, masih mengabaikan protokol kesehatan. Pelanggaran protokol kesehatan yang paling umum dijumpai adalah tidak memakai masker dan berkerumun.
Di sejumlah desa, kinerja gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 desa belum maksimal. Kegiatan seperti penyemprotan disinfektan, pemeriksaan terhadap pendatang, dan promosi terkait penerapan protokol kesehatan sudah tidak lagi dilakukan.
”Anggarannya sudah menipis, kami tidak bisa lagi melakukan kegiatan seperti dahulu. Di desa-desa, hanya sebagian kecil saja masyarakat yang disiplin menerapkan protokol kesehatan,” ucap Kepala Desa Dermasuci, sekaligus Ketua Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Tegal Mulyanto.
Hingga Selasa malam, jumlah kasus positif Covid-19 di kabupaten sebanyak 66 kasus. Dari jumlah tersebut, 18 orang masih dirawat, 41 sembuh, dan 7 orang meninggal.
Anggarannya sudah menipis, kami tidak bisa lagi melakukan kegiatan seperti dahulu.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal Hendadi Setiadji mengatakan, sekitar 80 persen orang yang terpapar Covid-19 di Kabupaten Tegal merupakan pelaku perjalanan atau kontak erat pelaku perjalanan dari daerah episentrum Covid-19. Untuk menekan risiko penyebaran Covid-19, karantina mandiri minimal 10 hari setelah bepergian dari luar kota sangat dianjurkan.
Kluster perbankan
Sementara itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pemalang kembali mengumumkan 14 kasus baru di wilayahnya. Mayoritas kasus ditemukan berdasarkan hasil pelacakan kontak erat pasien positif di perbankan.
”Dari penambahan sebanyak 14 kasus ini, enam orang berasal dari perbankan, empat orang dari perkantoran, dan empat orang lainnya merupakan pasien di rumah sakit. Saat ini, mereka menjalani isolasi di tempat tinggalnya masing-masing,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pemalang Tutuko Raharjo.
Dengan adanya penambahan kasus tersebut, jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Pemalang menjadi 163 kasus. Dari jumlah tersebut, 91 orang dirawat atau karantina mandiri, 61 orang sembuh, dan 11 orang meninggal.