Pandemi Covid-19 Tak Surutkan Peredaran Sabu dan Ganja di Sumbar
Polisi menyita satu paket besar sabu seberat 998,69 gram dari Aceh. Sementara sekitar 100 kilogram ganja disita di Pasaman.
Oleh
YOLA SASTRA
·3 menit baca
PADANG, KOMPAS — Pandemi Covid-19 tidak menyurutkan peredaran narkotika di sejumlah wilayah Sumatera Barat. Kepolisian Daerah Sumbar menyebut justru ada kecenderungan peningkatan pengedaran narkotika selama pandemi Covid-19, kondisi yang sama dengan di Jakarta.
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Komisaris Besar Stefanus Satake Bayu Setianto, Selasa (11/8/2020), mengatakan, dari beberapa kasus yang sudah diperiksa, justru ada kecenderungan peningkatan peredaran narkotika di Sumbar selama pandemi Covid-19.
”Mungkin karena faktor sering di rumah, aktivitas kurang, dan stres, akhirnya (pelaku) menggunakan narkotika,” kata Satake di Polda Sumbar di sela-sela jumpa pers penangkapan pengedar sabu dari Aceh.
Satake belum memegang rekapan data kasus pengedaran dan penyalahgunaan narkotika untuk perbandingan. Namun, kecenderungan peningkatan itu terlihat dari banyaknya penangkapan pengedar ataupun pengguna narkotika, baik oleh Polda Sumbar maupun jajaran kepolisian resor.
”Senin (10/8/2020) kemarin di Pasaman, misalnya, ada seratusan kilogram ganja yang diamankan oleh Polres Pasaman. Termasuk banyak itu,” ujar Satake.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Ajun Komisaris Besar Fery Herlambang, dalam jumpa pers, mengatakan, polisi menggagalkan upaya pengedaran sabu oleh YS (41), pria asal Bireuen, Aceh, Jumat (24/7/2020). Polisi menyita satu paket besar sabu seberat 998,69 gram dari tersangka.
”YS ditangkap Jumat pukul 16.50 di SPBU Jorong Parit Rantang, Nagari Kunangan Parit Rantang, Kecamatan Kamang Baru, Sijunjung. Dari penggeledahan, ditemukan satu paket besar diduga narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik teh kuning merek Guanyinwang dan plastik keresek hitam di bawah tempat duduk bagian tengah mobil,” kata Fery.
Sebelumnya, polisi mendapat informasi tentang upaya penyelundupan sabu dari Aceh menuju Jambi via Pekanbaru, Riau, dengan mobil travel. Ketika tiba di Teluk Kuantan, perbatasan Riau-Sumbar, keberadaan pelaku terpantau, kemudian ditangkap di Sijunjung.
Tersangka YS mengaku suruhan seseorang bernama Sawang dengan upah Rp 25 juta (sudah diterima Rp 7 juta). Paket diterima dari orang suruhan Sawang di Aceh Utara, Rabu (22/7/2020), untuk diedarkan di Jambi.
Menurut Fery, polisi masih mendalami kasus ini. Sementara tersangka YS dikenai Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman di atas lima tahun penjara.
Penjualan ganja
Sementara itu, Senin (10/8/2020) pagi, Polres Pasaman menggagalkan penyelundupan 102 paket besar ganja kering (sekitar 1 kilogram per paket) dengan mobil di Jalan Lintas Medan-Bukittinggi di Pasar Salibawan, Jorong IV Salibawan, Nagari Sundatar, Kecamatan Lubuk Sikaping, Pasaman. Polisi menangkap dua tersangka, RTF (21) dan MF (20).
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Inspektur Satu Syafri Munir, dalam keterangan tertulis, menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari kecelakaan dua mobil pada Senin sekitar pukul 06.00. Salah satu mobil ternyata mengangkut lima karung goni berisi 102 paket besar ganja. Namun, pengemudi dan penumpang mobil sudah tidak ada.
Polisi kemudian menyita barang bukti dan mencari pemilik paket ganja tersebut. Senin pukul 08.45, polisi mengintai dua sepeda motor yang menaikkan masing-masing satu penumpang di Nagari Sundatar, sekitar 2 kilometer dari lokasi penemuan barang bukti.
Setelah pengejaran, dua sepeda motor itu kemudian dihentikan paksa. Walaupun satu sepeda motor sempat kabur, polisi berhasil menghentikannya. Polisi pun menangkap dua penumpang sepeda motor itu sebagai pemilik 102 paket ganja. Tersangka RTF juga kedapatan membawa senjata api jenis air softgun dengan satu butir amunisi.
”Kedua orang ini mengaku sebagai pembawa narkotika diduga jenis ganja kering sebanyak 102 paket dari daerah Mandailing Natal, Sumatera Utara,” kata Syafri.