KPK Minta Pemda Tindak Lanjuti Keluhan Terkait Bansos
KPK meminta pemda serius merespons keluhan terkait penyaluran dana bantuan sosial yang dilaporkan masyarakat melalui aplikasi Jaga Bansos.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi meminta pemerintah daerah serius menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait penyaluran bantuan sosial. Sebab, hingga 7 Agustus 2020, masih ada 54 laporan masyarakat yang belum direspons oleh pemda.
Pelaksana Tugas Juru Bicara Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ipi Maryati Kuding, Selasa (11/8/2020), mengatakan, laporan tersebut telah lebih dari 7 hari kerja diteruskan kepada pemda terkait. Sesuai batas waktu yang ditentukan, pemda mesti memberikan respons atas keluhan masyarakat yang diterima Jaga Bansos.
Setiap keluhan yang masuk akan diverifikasi oleh tim Jaga Bansos maksimal dalam 3 hari. Setelah itu, tim akan meneruskan keluhan tersebut kepada pemda atau instansi terkait untuk ditindaklanjuti.
Ia menjelaskan, setiap keluhan yang masuk akan diverifikasi oleh tim Jaga Bansos maksimal dalam 3 hari. Setelah itu, tim akan meneruskan keluhan tersebut kepada pemda atau instansi terkait untuk ditindaklanjuti.
”Dalam waktu paling lama 7 hari kerja, pemda atau instansi terkait wajib merespons apakah keluhan tersebut telah diterima dan sedang dalam proses tindak lanjut dengan mengubah status penanganan keluhan pada aplikasi Jaga,” kata Ipi.
Berdasarkan laporan Jaga Bansos per 7 Agustus 2020, KPK menerima total 894 keluhan terkait penyaluran bansos. Keluhan yang paling banyak dilaporkan adalah terkait dengan masyarakat yang tidak menerima bansos meskipun telah mendaftar. Jumlahnya mencapai 369 keluhan.
Keluhan yang diterima Jaga Bansos itu disampaikan 784 pelapor yang ditujukan kepada 243 pemda yang terdiri dari 19 pemerintah provinsi dan 224 pemerintah kabupaten/kota. Provinsi yang paling banyak menerima keluhan adalah Jawa Barat dengan total 197 keluhan yang meliputi 26 pemda.
Provinsi yang paling banyak menerima keluhan adalah Jawa Barat dengan total 197 keluhan yang meliputi 26 pemda.
Dari total 894 keluhan, 375 laporan telah selesai ditindaklanjuti oleh pemda terkait, 207 laporan sedang dalam proses tindak lanjut, 119 laporan masih dalam proses verifikasi, dan 139 lainnya masih menunggu konfirmasi dan kelengkapan informasi dari pelapor.
Ipi mengatakan, program ini merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi dalam masa pandemi, khususnya terkait pelaksanaan tugas koordinasi KPK kepada pemerintah daerah melalui unit Koordinator Wilayah (Korwil) Pencegahan.
Terkait penyaluran bansos, sebelumnya KPK telah menerbitkan Surat Edaran tentang penggunaan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan data non-DTKS dalam penyaluran bansos. Di dalamnya juga ada imbauan kepada pemda dan kementerian/lembaga yang berwenang memberikan bansos agar menyediakan kanal pengaduan masyarakat.
Akan tetapi, karena minim respons, KPK pada akhir Mei 2020 meluncurkan fitur bansos pada platform Jaga untuk menampung keluhan masyarakat. Setelah diverifikasi tim, keluhan diteruskan kepada pemda dan instansi terkait untuk ditindaklanjuti. Tindak lanjut penanganan keluhan dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang turut dipantau oleh KPK melalui unit Korwil Pencegahan.
Kemendagri seharusnya diberikan tembusan laporan tersebut agar tahu siapa yang harus ditegur.
Ipi mengatakan, setiap keluhan yang masuk tidak ditembuskan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebab, aplikasi Jaga Bansos terhubung dengan pemda langsung. Selain itu, Kementerian Sosial (Kemensos) bisa turut memantau keluhan yang masuk dan tindak lanjutnya.
Pelaksana Tugas Direktorat Jenderal Bina Administrasi dan Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal mengatakan, Kemendagri seharusnya diberikan tembusan laporan tersebut agar tahu siapa yang harus ditegur. Sementara itu, Menteri Sosial Juliari Batubara mengatakan, urusan pembinaan terhadap pemda adalah domain dari Kemendagri.