logo Kompas.id
NusantaraKomnas HAM: Gugus Tugas Maluku...
Iklan

Komnas HAM: Gugus Tugas Maluku Jangan Diskriminatif

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku menyatakan, anggota DPRD Provinsi Maluku yang kontak dengan pasien Covid-19 tak perlu menjalani pemeriksaan. Sementara pegawai DPRD yang kontak erat diperiksa.

Oleh
FRANSISKUS PATI HERIN
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Q_ItQx1puujlsuACPfWfW-uvb5U=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F5181d4ce-a62b-4e60-a932-075bcebf76e3_jpg.jpg
KOMPAS/FRANSISKUS PATI HERIN

Ketua Komnas HAM Provinsi Maluku Benediktus Sarkol

AMBON, KOMPAS — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM Provinsi Maluku mendesak Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku agar menerapkan proses penanganan kasus Covid-19 tanpa pandang bulu terkait kluster DPRD Provinsi Maluku. Hal itu termasuk meminta anggota DPRD Provinsi Maluku untuk menjalani pemeriksaan Covid-19.

”Covid-19 ini tidak mengenal siapa orang yang terpapar, mau masyarakat biasa, pejabat publik, dan tokoh agama, semuanya tidak bisa menghindar. Ini bukan aib. Jadi, kalau ada orang yang diduga kontak dengan pasien, mereka harus diperiksa. Jangan ada diskriminasi atau keistimewaan terhadap elite. Ini berbahaya,” kata Ketua Komnas HAM Maluku Benediktus Sarkol kepada Kompas, di Ambon, Selasa (11/8/2020).

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000