logo Kompas.id
NusantaraBupati dan Sekda Agam Jadi...
Iklan

Bupati dan Sekda Agam Jadi Tersangka Dugaan Ujaran Kebencian

Kepolisian Daerah Sumatera Barat menetapkan Bupati Agam Indra Catri dan Sekretaris Daerah Agam Martias Wanto sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap anggota DPR, Mulyadi.

Oleh
YOLA SASTRA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/oUkq3DUvdJaggLCYPhoG-XDGpQ8=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F20190327_ENGLISH-HOAKS-DALAM-PEMILU_A_web_1553691776.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Aparatur sipil negara di lingkup Kementerian Dalam Negeri mengikuti apel bersama untuk menyukseskan Pemilu 2019 dengan damai serta menolak kampanye ujaran kebencian, hoaks, dan fitnah di kompleks Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (22/3/2019).

PADANG, KOMPAS — Bupati Agam Indra Catri dan Sekretaris Daerah Agam Martias Wanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap anggota DPR, Mulyadi. Polisi akan segera memanggil mereka untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Komisaris Besar Stefanus Satake Bayu Setianto, Selasa (11/8/2020), mengatakan, mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pendalaman terhadap 18 saksi, antara lain saksi ahli, seperti ahli teknologi dan informasi, ahli bahasa, dan kriminolog, serta hasil laboratorium forensik.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000