Bupati dan Sekda Agam Jadi Tersangka Dugaan Ujaran Kebencian
Kepolisian Daerah Sumatera Barat menetapkan Bupati Agam Indra Catri dan Sekretaris Daerah Agam Martias Wanto sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap anggota DPR, Mulyadi.
Oleh
YOLA SASTRA
·3 menit baca
PADANG, KOMPAS — Bupati Agam Indra Catri dan Sekretaris Daerah Agam Martias Wanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap anggota DPR, Mulyadi. Polisi akan segera memanggil mereka untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Komisaris Besar Stefanus Satake Bayu Setianto, Selasa (11/8/2020), mengatakan, mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pendalaman terhadap 18 saksi, antara lain saksi ahli, seperti ahli teknologi dan informasi, ahli bahasa, dan kriminolog, serta hasil laboratorium forensik.
”Jumat (7/8/2020), diadakan gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri. Hasilnya, ada tersangka tambahan, yaitu MW (54), dengan surat penetapan nomor S.Tap/32/VIII/RES.2.5/2020/Direskrimsus tanggal 10 Agustus 2020 dan IC (59) dengan surat nomor S.Tap/33/VIII/RES.2.5/2020/Direskrimsus tanggal 10 Agustus 2020. Keduanya dinyatakan tersangka. Perannya turut serta dalam perkara tersebut,” tutur Satake.
Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/191/V/2020/SPKT-SBR pada 4 Mei 2020 atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap anggota DPR, Mulyadi. Ujaran kebencian dan pencemaran nama baik itu dilakukan oleh akun Facebook fiktif atas nama Mar Yanto.
Satake melanjutkan, pertengahan Juni 2020, polisi sudah menangkap tiga tersangka, yaitu ES (58), RH (50), dan RP (33). Ketiganya adalah Kepala Bagian Umum Pemkab Agam, pekerja swasta, dan ajudan Bupati Agam. Sementara itu, IC dan MW pada Mei 2020 sebelumnya dimintai keterangan sebagai saksi.
Menurut Satake, surat penetapan tersangka sudah disampaikan kepada kedua pihak. Mereka segera dipanggil untuk pemeriksaan sebagai tersangka. Keputusan apakah keduanya ditahan atau tidak tergantung dari hasil pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar.
Sama dengan ketiga tersangka terdahulu, kata Satake, kedua pejabat daerah itu dijerat dengan Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 310 Ayat (2) jo Pasal 311 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun.
”Dugaan terjadinya tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan ujaran kebencian (hate speech), penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud pasal-pasal tersebut,” kata Satake.
Ia menambahkan, kasus ini murni kriminal dan tidak ada kaitannya dengan proses pencalonan pemilihan gubernur Sumbar pada pilkada serentak tahun 2020. ”Tidak ada kaitannya (dengan pencalonan). Proses ini murni kriminal,” ujar Satake.
Mulyadi yang merupakan anggota DPR dari Fraksi Demokrat daerah pemilihan Sumatera Barat II, termasuk Agam, bakal maju sebagai calon gubernur Sumbar. Sementara itu, Indra Catri bakal maju sebagai calon wakil gubernur Sumbar mendampingi Nasrul Abit, petahana Wakil Gubernur Sumbar yang diusung Partai Gerindra.
Rianda Seprasia, penasihat hukum Indra Catri dan Martias Wanto, mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan informasi penetapan tersangka terhadap kliennya. Namun, untuk langkah selanjutnya, Rianda bakal berdiskusi dulu dengan Indra dan Martias.
”Saya belum bertemu dengan Pak IC karena ia sedang tugas ke luar kota. Dengan Pak Sekda, saya sudah bertemu Senin (10/8/2020). Pak Sekda perlu komunikasi dengan Pak Bupati. Mereka diskusi dulu karena ini tidak hanya terkait dengan status mereka, tetapi juga pemerintahan (Kabupaten Agam),” kata Rianda, advokat dari Kantor Hukum Ardyan, Rianda Seprasia, & Partner’s.
Rianda menambahkan, kliennya membantah tuduhan turut terlibat dalam kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap Mulyadi di media sosial Facebook. Kliennya tidak pernah memerintahkan bawahan untuk menuliskan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik tersebut.