Anggota DPRD Ketapang Positif Covid-19, Riwayat Kontak Masih Ditelusuri
Selain anggota DPRD, dua siswa dari Ketapang dan seorang guru dari Kabupaten Landak juga positif Covid-19.
Oleh
EMANUEL EDI SAPUTRA
·2 menit baca
PONTIANAK, KOMPAS — Kasus Covid-19 di Kalimantan Barat terus bertambah. Salah satu anggota DPRD Kabupaten Ketapang positif korona dan dua siswa dari Ketapang serta guru dari Kabupaten Landak juga positif Covid-19.
Murid dan guru positif Covid-19 bukanlah yang pertama kali. Sebelumnya, 8 guru dan 14 siswa di sejumlah SMA dan SMP di Kalimantan Barat juga positif korona. Kasus ini diduga diakibatkan penularan dari transmisi lokal (Kompas.id 10/8/2020).
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat Harisson, Selasa (11/8/2020), menuturkan, hasil pemeriksaan laboratorium Universitas Tanjungpura, Pontianak, pada Senin (10/8/2020), terdapat empat kasus tambahan Covid-19. Empat kasus itu terdiri atas tiga orang di Kabupaten Ketapang.
Kasus di Ketapang itu seorang siswa di salah satu SMA di Ketapang, satu siswa SMP di Ketapang, dan satu anggota DPRD Kabupaten Ketapang. Kasus lainnya, satu guru di salah satu SMA di Kabupaten Landak. ”Siswa dan guru tertular dari transmisi lokal, sedangkan anggota DPRD itu sedang dicek. Ketapang harus hati-hati karena kasusnya paling banyak,” kata Harisson.
Secara kumulatif, kasus Covid-19 di Kalbar hingga Selasa (11/8/2020) terdapat 420 kasus terkonfirmasi. Sebanyak 380 orang di antaranya dinyatakan sembuh dan 4 orang meninggal.
Gubernur Kalbar Sutarmidji menuturkan, orangtua murid harus memperhatikan anak-anaknya untuk menghindari penularan. Proses belajar tatap muka akan diselenggarakan jika guru dan murid sudah tes usap dan dipastikan tidak ada yang positif Covid-19. Untuk sementara ada penundaan rencana belajar secara tatap muka.
Upaya melacak kasus juga terus diupayakan Pemerintah Provinsi Kalbar. Sutarmidji sedang dalam proses membuat aturan bahwa kabupaten harus mengirimkan tes usap minimal 200 per minggu dengan prioritas guru dan murid. Hal itu diperlukan agar gugus tugas provinsi bisa menganalisis situasi.
”Aturan ini perlu dibuat supaya kabupaten peduli dengan kasus Covid-19. Tidak ada daerah yang bebas 100 persen Covid-19,” ujarnya.
Kabupaten/kota yang tidak mengirim tes usap 200 dalam seminggu akan dikenai sanksi. Salah satu contoh sanksi yang mungkin bisa diberikan adalah menunda transfer bagi hasil pajak. ”Jangan sampai penanganan Covid-19 kendur. Perkembangan Covid-19 setiap hari selalu dipantau pemerintah provinsi,” ujarnya.
Untuk anggota DPRD Ketapang yang positif Covid-19 tersebut juga harus mengikuti protokol penanganan korona. Kalau protokol tidak diikuti bisa membahayakan orang lain. Rata-rata yang terkena Covid-19 karena mereka berkunjung ke luar daerah.
Pantauan Kompas, di sejumlah lokasi di Pontianak, ibu kota Kalbar, masih perlu penegakan protokol kesehatan. Sebab, di beberapa lokasi warga cenderung mulai abai terhadap protokol kesehatan.