Kota Magelang Belum Kenakan Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Pelanggaran protokol kesehatan terus terjadi dan memicu peningkatan kasus Covid-19 di Kota Magelang, Jawa Tengah. Namun, saat ini Wali Kota Magelang belum akan merapkan sanksi bagi para pelanggar.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·3 menit baca
MAGELANG, KOMPAS — Perilaku masyarakat yang kurang disipilin dan sering melanggar protokol kesehatan memicu terjadinya lagi peningkatan kasus Covid-19 di Kota Magelang, Jawa Tengah. Namun, hingga saat ini, belum ada aturan ataupun sanksi tertentu untuk menindak pelanggaran tersebut.
Terkait hal ini, Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito mengaku merasa berat untuk menetapkan sanksi ataupun denda karena khawatir hal itu justru akan menambah beban dan makin menyulitkan masyarakat, yang saat ini sudah terbelit kesulitan ekonomi akibat pandemi.
”Di tengah kondisi kesulitan ekonomi seperti sekarang, denda dalam nominal kecil Rp 10.000-Rp 20.000 saja, pasti sudah sangat memberatkan masyarakat,” ujar Sigit, saat ditemui, Senin (10/8/2020).
Ia mengatakan, pihaknya masih akan mengevaluasi beragam kebijakan yang sudah dilakukan dan melihat kembali situasi serta aktivitas masyarakat yang sudah berlangsung. Pemerintah Kota Magelang akan tetap membuat peraturan tegas guna mengatur perilaku masyarakat, tetapi dia berharap peraturan tersebut tidak perlu disertai sanksi.
”Kami berharap warga mau mengubah perilaku dengan kesadaran mereka sendiri,” ujarnya.
Oleh karena tidak ingin membebani masyarakat, Sigit mengatakan, pihaknya hanya bisa mengeluarkan imbauan. Adapun imbauan yang selalu disampaikannya adalah meminta masyarakat untuk tidak bepergian dan tidak menerima tamu menginap.
Saat ini, imbauan tersebut juga masih kerap sulit dipatuhi. Perilaku masyarakat yang masih bepergian hingga ke luar kota, menurut dia, masih menjadi bentuk pelanggaran protokol kesehatan yang kerap dilakukan warga. ”Banyak warga bepergian karena mengeluh bosan di rumah,” ujarnya.
Adapun pelanggaran lainnya yang kerap dilakukan adalah berkerumun dan membentuk keramaian. Hal ini, antara lain terjadi di ruang publik seperti di Alun-alun Magelang.
Setelah sebelumnya sempat nihil kasus baru Covid-19 selama sebulan, selama dua pekan terakhir, jumlah kasus Covid-19 di Kota Magelang terus bertambah. Tidak sekadar penambahan kasus konfirmasi, kasus kematian pasien juga terus meningkat.
Jumlah kumulatif pasien meninggal di Kota Magelang sejak Maret hingga Senin (10/8/2020), terdata sebanyak 21 orang. Adapun, total jumlah pasien positif Covid-19 terdata sebanyak 68 orang.
Situasi tersebut, menurut Sigit, pada akhirnya membuat dirinya terpaksa mengurungkan rencana untuk kembali membuka sekolah, untuk kegiatan belajar tatap muka.
”Sebenarnya kami berencana membuka kegiatan belajar tatap muka di sekolah dengan setengah atau sepertiga murid, secara bergantian. Namun, dengan situasi saat ini, mau tidak mau, rencana tersebut terpaksa ditunda,” ujarnya.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Kota Magelang, Majid Rohmawanto, mengatakan, salah satu pelanggar disiplin dan protokol kesehatan tersebut adalah seorang warga, yang terkonfirmasi positif Covid-19 setelah melakukan perjalanan bersepeda ke Kabupaten Bantul, DIY. ”Pasien tersebut diketahui bersepeda bersama rombongan,” ujarnya. Pasien tersebut, akhirnya meninggaldunia, Minggu (9/8/2020).
Pada Senin (10/8/2020), jumlah pasien meninggal bertambah satu orang. Pasien meninggal tersebut adalah pasien positif Covid-19, yang juga merupakan kerabat, saudara kandung dari dua pasien positif Covid-19 lainnya yang sudah terlebih dahulu meninggal, minggu lalu.
Majid mengatakan, tiga pasien positif Covid-19 adalah warga lanjut usia yang tinggal di tiga rumah berbeda, di satu kecamatan, yaitu Kecamatan Magelang Tengah. Hingga saat ini, sumber penularan penyakit pada tiga warga tersebut belum diketahui.