logo Kompas.id
NusantaraJambi Terbitkan Aturan...
Iklan

Jambi Terbitkan Aturan Peringatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

Mobilitas warga di Provinsi Jambi kembali dibatasi seiring melonjaknya kasus Covid-19. Pembatasan diperkuat dengan mengaktifkan lagi pos-pos jaga di tiap-tiap perbatasan wilayah itu.

Oleh
IRMA TAMBUNAN
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/06XjnRIOZLri0egsEhNolHIHtkU=/1024x1097/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2F20200809-H01-ARS-program-Covid-mumed_1596989782.png

JAMBI, KOMPAS - Gubernur Jambi Fachrori Umar menerbitkan aturan baru perihal peringatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan demi mengendalikan penyebaran Covid-19 di wilayah itu. Namun, sejauh ini belum ada penerapan sanksi bagi yang melanggar.

Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi, Johansyah, mengatakan, sanksi bagi yang melanggar akan diatur lebih lanjut dalam peraturan gubernur. “Saat ini Pergub-nya sedang disusun,” kata Johansyah, Senin (10/8/2020).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000