Banyak Promo, Okupansi Hotel di Palembang Merangkak Naik
Setelah sempat terpuruk akibat pandemi, sektor perhotelan di Palembang, Sumatera Selatan sudah mulai bangkit. Tingkat keterisian (okupansi) yang semula 5 persen, sekarang merangkak naik hingga 60 persen.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·5 menit baca
PALEMBANG, KOMPAS--Setelah sempat terpuruk akibat pandemi, sektor perhotelan di Palembang, Sumatera Selatan berangsur-angsur bangkit. Tingkat keterisian (okupansi) yang semula 5 persen, kini merangkak naik menjadi 60 persen.
Keterisian hotel meningkat lantaran hotel memberikan promo hingga 20 persen-50 persen produk yang ditawarkan hotel. Selain itu juga pemberian voucher dan diskon tarif kamar.
Hotel Harper Palembang, misalnya, memberikan harga kamar Rp 475.000 per malam jauh lebih murah dari harga normal Rp 680.000 per malam. Asisten Direktur Pemasaran Hotel Harper Palembang Alienni Suisman mengatakan, sejak mulai dibuka kembali pada pertengahan Mei 2020, tingkat okupansi hotel terus merangkak naik. "Pada Juni 2020, tingkat okupansi hanya 20 persen sekarang sudah mencapai 60 persen," ucapnya.
Alienni mengungkapkan menawarkan harga promo terbukti menarik minat para pengunjung hotel terutama bagi keluarga yang ingin berlibur setelah penat karena terus tinggal di rumah. "Adapun untuk sektor bisnis dan perusahaan, tingkat pemesanan masih belum optimal," ucapnya.
Walau tingkat okupansi meningkat, lanjut Alienne, ada beberapa batasan yang harus dilakukan untuk menekan risiko penularan Covid-19 di hotel. Penyesuaian dilakukan dengan membatasi orang dalam menggunakan fasilitas hotel.
Kolam renang misalnya, hanya boleh diisi oleh 20 orang. Untuk sarapan, pengunjung hotel dilarang mengambil sendiri makanannya. Ada petugas hotel yang mengambilkan sarapan. "Jangan sampai sendok untuk mengambil hidangan dipegang oleh banyak orang," ungkapnya. Ballroom yang memiliki kapasitas 1.200 orang hanya dibatasi untuk digunakan bagi 600 orang.
Alienni berharap, roda perekonomian di Palembang dapat segera pulih sehingga tingkat okupansi dapat kembali normal. "Sekarang tingkat okupansi sudah mencapai 60 persen saya harap dalam waktu dekat tingkat okupansi bisa seperti di waktu normal yakni sekitar 70 persen,"ucapnya.
Hal yang sama dilakukan oleh Hotel Aryaduta Palembang yang juga memberikan harga promo kepada para pengunjungnya. Direktur Pemasaran Hotel Aryaduta Palembang Mopriantika, menuturkan, di awal pembukaannya, hotel bintang lima ini memberikan harga kamar Rp 550.000 per malam untuk pelanggan, jauh lebih murah dibanding harga normal yakni Rp 1,1 juta.
Hal ini dilakukan untuk menarik minat para pengunjung hotel yang saat ini masih didominasi oleh konsumen keluarga. Saat ini tingkat okupansi di Aryaduta sekitar 60 persen. "Bahkan, sebelum pembukaan pada 1 Agustus lalu, sudah banyak yang memesan hotel," ungkap Mopriantika.
Pemesanan tidak hanya dilakukan keluarga. Beberapa instansi sudah mulai memesan untuk acara tertentu. "Namun, tentu ada pembatasan jumlah orang, agar tidak terjadi kerumunan," ucapnya.
Sama seperti hotel yang lain, dalam pengoperasiannya hotel juga menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat. Untuk pelaksanaan protokol kesehatan itu, Aryaduta menggandeng RS Siloam Sriwijaya Palembang.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Sumatera Selatan Herlan Aspiudin mengatakan, saat ini ada 168 hotel di Palembang sudah beroperasi. Tingkat okupansinya pun sudah mulai membaik dari 5 persen di masa pandemi sekarang sudah mencapai 60 persen.
Dengan tingkat okupansi itu, hotel pun sudah bisa memenuhi biaya operasional. "Untuk membiayai operasional, tingkat okupansi sebuah hotel harus mencapai 40 persen," ucapnya.
Untuk mendongkrak lagi okupansi hotel, ucapan Herlan, dalam waktu dekat akan ada program "Staycation Palembang bae" yang menawarkan menginap dan wisata di hotel berbintang dengan harga yang jauh lebih murah dari harga reguler. Untuk bintang tiga, tarif yang ditawarkan Rp 300.000, bintang empat Rp 350.000, dan bintang lima Rp 450.000.
Ada 8.250 kamar yang akan ditawarkan kepada pengunjung dengan harga tersebut. Program ini diharapkan dapat menggairahkan kembali sektor perhotelan di Palembang.
Promo program staycation ini akan digelar dalam tiga gelombang di tiga pusat perbelanjaan di Palembang mulai Agustus-September 2020. Namun voucher dapat digunakan hingga 31 Desember 2020.
Untuk mengantisipasi penularan Covid-19, pihaknya akan lebih ketat dalam mengawasi kegiatan di dalam hotel. “Untuk hotel memang cukup terkendali, hanya restoran saja yang masih ditemukan pelanggaran,” ucapnya.
“Untuk hotel memang cukup terkendali, hanya restoran saja yang masih ditemukan pelanggaran. (Herlan Aspiudin)
Untuk itu, tim pengawas yang tediri dari Pemerintah Kota Palembang dan unsur terkait termasuk PHRI akan memantau atau menegur jika ada pihak yang melanggar protokol kesehatan. “Tapi di awal, kami hanya akan menerapkan edukasi. Jangan langsung sanksi karena mereka (pihak hotel dan restoran) juga baru memulai operasi dan butuh penyesuaian,” ucap Herlan.
Herlan menuturkan, akibat pandemi sumbangsih sektor restoran dan perhotelan bagi pendapatan asli daerah di Palembang tidak akan sesuai target awal tahun. “Kontribusi restoran dan perhotelan bagi pendapatan daerah diperkirakan hanya Rp 800 miliar. Jauh dari target awal tahun sebesar Rp 1,2 triliun,” kata Herlan.
Anggaran
Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, sektor restoran dan hotel memang memberikan kontribusi besar bagi pendapatan daerah. Tahun ini, ujar Ratu, ada revisi penerimaan dari target tahun 2020. Pemerintah menargetkan pendapatan sebesar Rp 1,2 triliun, lebih baik dibanding perkiraan awal saat pandemi yang hanya Rp 600 miliar.
Selain dari sektor hotel dan restoran, ujar Ratu, pendapatan diterima dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan, serta pengembalian dana realokasi dan refokusing yang tidak terpakai. Mulanya, dana untuk Covid-19 Rp 400 miliar, namun nyatanya yang terpakai sampai saat ini baru Rp 36 miliar.
“Kemungkinan sampai akhir Desember dana yang digunakan untuk Covid-19 sebesar Rp 100 miliar,” ungkapnya. Jadi sisa anggaran yang tidak terpakai akan dikembalikan lagi ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing.