Pemberlakuan kembali pembatasan sosial berskala besar menjadi salah satu opsi yang bisa diambil pemerintah daerah untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 akhir-akhir ini.
Oleh
TIM KOMPAS
·4 menit baca
AMBON, KOMPAS — Laju penambahan kasus Covid-19 di Maluku yang sempat melandai kembali meningkat sepekan terakhir dan mencatatkan rekor tertinggi, yakni mencapai 71 kasus dalam sehari. Peningkatan dipicu menurunnya kewaspadaan akan bahaya Covid-19.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Maluku melaporkan, hingga Minggu (9/8/2020) malam, jumlah kasus Covid-19 mencapai 1.330 kasus dengan 791 orang sembuh dan 25 orang meninggal. Kasus terbanyak ada di Ambon dengan 950 kasus, sejumlah 572 pasien di antaranya sembuh dan 19 orang meninggal.
Pemerintah Kota Ambon mengkaji sejumlah opsi untuk menekan peningkatan kasus, termasuk kemungkinan pemberlakuan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Keputusan akan diambil Senin (10/8). ”Resminya akan diumumkan hari Senin oleh Wali Kota Ambon (Richard Louhenapessy),” kata Sekretaris Daerah Ambon AG Latuheru, kemarin.
Sebelumnya, Pemkot Ambon memberlakukan PSBB selama empat pekan. Rata-rata per hari yang sempat belasan kasus bisa ditekan hingga di bawah 10. Setelah PSBB berakhir tiga pekan lalu dan dilanjutkan masa transisi, kasus kembali meningkat. Jumlah kasus sempat melonjak hingga di atas 50 kasus dalam sehari.
Menurut Latuheru, peningkatan kasus dipicu mulai berkurangnya kewaspadaan masyarakat akan bahaya Covid-19. Banyak warga tak mengenakan masker secara sempurna atau bahkan tak memakai sama sekali saat berada di luar rumah.
Kondisi diperparah dengan kecenderungan warga yang tidak menjaga jarak aman minimal 1,5 meter. Di sejumlah warung kopi, misalnya, protokol kesehatan diabaikan. Ada pengunjung yang datang membawa anak kecil tanpa masker, lalu membaur dengan pengunjung lain.
Selain di Ambon, jumlah kasus yang meningkat signifikan terjadi di Kepulauan Kei yang terdiri dari Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara. Di Tual terdapat 42 kasus dan Maluku Tenggara 23 kasus. Dua daerah itu berdekatan. Kasus di sana pertama kali diumumkan pada 25 Juni 2020.
Batasi perjalanan dinas
Di Sulawesi Tenggara, kasus Covid-19 terus melonjak hingga lebih dari 1.000 kasus. Peningkatan turut disumbang kasus dari pegawai di lingkup provinsi. Oleh karena itu, perjalanan dinas pegawai dibatasi untuk mencegah penularan. Bahkan, perjalanan dinas ke zona merah dilarang.
”Untuk daerah di luar provinsi, sifatnya boleh, tetapi harus sesuatu yang betul-betul penting. Kami juga tidak keluarkan disposisi perjalanan dinas jika dianggap tidak penting,” kata Sekretaris Daerah Sultra Nur Endang Abbas.
Penutupan layanan dikecualikan untuk upaya hukum dan sidang perkara yang masa penahanan terdakwa tak bisa diperpanjang.
Kasus Covid-19 di lingkungan pegawai di Surabaya juga dilaporkan belum mereda. Lima pegawai di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, terdeteksi positif Covid-19 sehingga layanan di sana dihentikan sementara selama dua minggu hingga 20 Agustus 2020.
”Penutupan layanan dikecualikan untuk upaya hukum dan sidang perkara yang masa penahanan terdakwa tak bisa diperpanjang,” kata Martin Ginting dari Humas PN Surabaya. Penghentian sementara layanan di PN Surabaya merupakan yang kedua kali setelah hal serupa dilakukan 15-26 Juni 2020.
Saat itu seorang hakim dan juru sita di PN Surabaya meninggal setelah menunjukkan gejala Covid-19. Sementara itu, kasus di Balikpapan meningkat dan tercatat menjadi yang tertinggi di Kalimantan Timur sejak munculnya kluster pasar dan perkantoran, akhir Juli. Total kasus Covid-19 di Balikpapan berjumlah 749 kasus, dengan rincian 119 pasien dirawat, 150 pasien isolasi mandiri, 444 orang sembuh, dan 36 orang meninggal.
”Kantor pemerintahan banyak (yang terpapar Covid-19), terakhir Kepala Dinas Perhubungan Balikpapan kena (Covid-19),” kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi. Enam kantor di Balikpapan ditutup sementara, yakni Dinas Ketenagakerjaan, Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Daerah, Dinas Perhubungan, Kantor Sekretariat Daerah, serta Dinas Pertanahan dan Penataan.
”Layanan tatap muka ditiadakan sementara hingga Sabtu (15/8/2020),” kata Rizal.
35 santri terjangkit
Sebanyak 35 santri di salah satu pondok pesantren di Desa Kajen, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terkonfimasi positif Covid-19. Guna mengantisipasi penyebaran, penerapan protokol kesehatan terus dilakukan di seluruh lingkungan ponpes dan seluruh wilayah Pati.
”Kami sudah mengantisipasi. Yang negatif dipulangkan dulu ke keluarganya, (sedangkan) yang positif diisolasi, baik di Hotel Kencana maupun ponpes,” kata Bupati Pati Haryanto melalui pesan singkat. Total ada 105 santri di pondok pesantren tersebut. Penularan diduga berawal dari salah satu keluarga di ponpes yang baru bepergian dari Jakarta dan Surabaya. (FRN/JAL/SYA/DIT/CIP)