18 Karyawan PT BA dan Keluarga Terjangkit Covid-19
Sebanyak 18 orang yang terdiri dari karyawan dan keluarga karyawan PT Bukit Asam terjangkit Covid-19. Upaya penelusuran terus dilakukan untuk mencegah penularan kian meluas.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·3 menit baca
TANJUNG ENIM, KOMPAS — Sebanyak 18 karyawan unit pertambangan PT Bukit Asam di Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, dan keluarga karyawan terjangkit Covid-19. Upaya penelusuran terus dilakukan untuk mencegah penularan kian meluas.
Ke-18 orang yang terjangkit Covid-19 itu terdiri dari 9 karyawan dan 9 anggota keluarga karyawan. Jumlah kasus meningkat dibandingkan dengan dua hari sebelumnya, yakni karyawan yang terjangkit berjumlah 7 orang dan keluarga pegawai berjumlah 5 orang. ”Sampai kini, penelusuran kasus terus dilakukan secara intensif,” ujar Manajer Humas, Komunikasi, dan Administrasi PT Bukit Asam (PT BA) Iko Gusman, Senin (10/8/2020).
Iko menuturkan, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 PT BA terus menelusuri orang yang melakukan kontak erat dengan orang yang sudah terkonfirmasi positif. ”Mereka segera menjalani tes usap dan karantina,” kata Iko.
Sedangkan karyawan dan keluarga karyawan yang terjangkit sedang menjalani perawatan intensif. ”Perusahaan akan bertanggung jawab penuh terhadap pengobatan serta pemulihan karyawan dan keluarganya,” ucap Iko.
Selain penelusuran orang yang melakukan kontak erat, ucap Iko, sejumlah langkah pencegahan juga terus dilakukan, baik di lingkungan sekitar tambang maupun di sekitar perusahaan. Semua karyawan wajib mengenakan masker di dalam lingkungan perusahaan. Sterilisasi ruang kerja, ruang perkantoran, dan area tambang dilakukan secara rutin. Penerimaan tamu juga diperketat.
Untuk menghindari kerumunan, kata Iko, kegiatan rapat tidak dilakukan dengan tatap muka secara langsung, tetapi secara virtual. Selain itu, sejumlah fasilitas yang dapat berpotensi menimbulkan kerumunan juga ditutup sementara, salah satunya fasilitas olahraga.
Bagi karyawan yang merasa tidak sehat diimbau untuk bekerja di rumah. Perjalanan dinas pun dibatasi.
Perjalanan dinas pun dibatasi.
Iko memastikan, walau sudah ada karyawan PT BA yang terjangkit Covid-19, kegiatan perusahaan tetap berjalan, tentu dengan protokol kesehatan yang sangat ketat. Perusahaan juga telah membuat rencana kesinambungan bisnis (business continuity plan/BCP) Covid-19 untuk diterapkan pada masa pandemi saat ini.
Di Sumsel, sebelumnya sudah ada beberapa perusahaan yang menjadi kluster penularan Covid-19, seperti PT Pupuk Sriwidjaja dan Bank SumselBabel di Palembang serta pabrik sawit PT Hindoli di Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin.
Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Sumatera Selatan Yusri mengungkapkan, lingkungan perusahaan memang sangat berpotensi menjadi kluster penularan karena adanya kontak antarkaryawan. ”Apalagi ketika sedang makan siang dan mereka berkumpul serta berbincang, tentu akan sangat rawan tertular,” ucapnya.
Untuk itu, ucap Yusri, perlu ada tim yang benar-benar mengawasi kegiatan karyawan di lingkungan perusahaan untuk memastikan mereka lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan mulai dari mengenakan masker, mencuci tangan, hingga menjaga jarak. ”Jika protokol kesehatan itu dilanggar, tentu potensi penularan sangat mungkin terjadi,” katanya.
Hingga Minggu (9/8/2020), jumlah kasus positif Covid-19 di Sumsel mencapai 3.694 kasus. Dari jumlah tersebut, 2.326 orang dinyatakan sembuh dan 193 orang meninggal. Adapun yang sedang menjalani perawatan dan menunggu hasil pemeriksaan berjumlah 1.170 orang.
Yusri mengatakan, hingga Senin (10/8/2020), jumlah warga Sumsel yang sudah diperiksa mencapai 12.144 orang. Dari jumlah tersebut, 3.694 orang atau 30,4 persen di antaranya dinyatakan positif. Adapun tingkat kematian mencapai 5,3 persen dan tingkat kesembuhan 62,9 persen.
Angka kasus positif jauh di atas standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yakni 5 persen. Yusri mengakui, sampai saat ini jumlah orang yang diperiksa belum sesuai dengan standar WHO. Alasannya, tidak semua orang yang mengalami gejala diperiksa.
Bahkan, per 10 Agustus, Rumah Sehat Covid-19 yang terletak di Wisma Atlet, rumah sakit bagi orang yang memiliki gejala ringan, tidak lagi menerima pasien. ”Rumah sehat ini akan ditutup per 31 Agustus nanti,” ucap Yusri.
Sebelumnya, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengatakan, peraturan gubernur (pergub) mengenai protokol kesehatan akan diterbitkan dalam waktu dekat. Pergub memuat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Untuk pelanggar perorangan dikenai sanksi denda sampai dengan Rp 500.000, sementara untuk perusahaan dapat dikenai sanksi hingga pencabutan izin usaha. ”Roda perekonomian harus berjalan, tetapi protokol kesehatan harus tetap dilaksanakan,” ucap Herman.