Kementerian Dalam Negeri mendorong pemerintah daerah membuat peraturan daerah dengan standar yang sama tentang protokol kesehatan. Perda memuat sanksi tegas bagi pelanggar.
Oleh
Tim Kompas
·5 menit baca
Kementerian Dalam Negeri mendorong pemerintah daerah membuat peraturan daerah dengan standar yang sama tentang protokol kesehatan. Perda memuat sanksi tegas bagi pelanggar.
MALANG, KOMPAS —Peraturan daerah tentang protokol kesehatan, lengkap dengan sanksi yang tegas, diharapkan dapat mencegah meluasnya penularan Covid-19. Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan peraturan mendagri yang menjadi pedoman penyusunan perda, yang di antaranya mengatur tentang pemakaian masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan kerumunan sosial.
”Senin (10/8/2020) saya akan video conference dengan semua kepala daerah supaya mereka membuat satu standar (perda) yang sama,” kata Mendagri Tito Karnavian seusai peluncuran Gerakan 26 Juta Masker Se-Provinsi Jawa Timur di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Jumat (7/8) sore.
Acara dihadiri, antara lain, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Bupati Malang M Sanusi, Wali Kota Malang Sutiaji, dan Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko.
Menurut Tito, sudah ada instruksi dari presiden soal peningkatan disiplin dan kepatuhan protokol Covid-19. Salah satu instruksi, agar daerah membuat perda. Sejauh ini, beberapa daerah telah menerbitkan perda, di antaranya DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jatim.
Saat memberikan sambutan, Tito menekankan agar kepala daerah mengeluarkan seluruh kekuatan untuk menangani Covid-19. Pemerintah pusat telah mengeluarkan seluruh kekuatan sehingga pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, harus ikut mengeluarkan seluruh tenaga dan sumber daya yang ada.
”Yang dibutuhkan pemerintah pusat all out. Di daerah, baik tingkat satu maupun dua juga harus all out. Pusat saja all out itu baru 50 persen gas yang diinjak, ibarat mesin mobil. Sisanya 20 persen di tingkat gubernur yang all out dan 30 persen di kepala daerah tingkat dua,” ujarnya.
Ia menilai, hingga kini masih banyak masyarakat yang belum disiplin mengenakan masker dengan berbagai alasan. Diakui, tidak mudah mengubah perilaku masyarakat, apalagi dengan jumlah penduduk besar.
Terkait kasus positif Covid-19 di Jatim yang telah melampaui Jakarta, menurut Tito, hal itu harus menjadi cambuk bagi semua untuk bekerja lebih keras. Di sisi lain, tingkat kesembuhan pasien Covid-19 di Jatim menjadi yang tertinggi di Pulau Jawa.
”Apresiasi saya sampaikan kepada pemda di Jatim, baik tingkat satu maupun dua, yang mulai agresif melakukan testing sehingga bisa pisahkan yang positif dan negatif. Treatment juga sudah baik, membuat angka kesembuhan tertinggi di Jawa. Namun, sekali lagi, kita perlu terus waspada karena tingkat kasus positif Jatim tertinggi di Indonesia,” katanya.
Khofifah mengatakan, kasus positif di Jatim memang lebih tinggi dari provinsi lain di Jawa, yakni mencapai 24.115 kasus. Namun, angka kesembuhan di Jatim per 6 Agustus mencapai 16.732 orang atau 69,38 persen. Angka ini lebih tinggi dari rata-rata nasional 63,7 persen.
Sementara itu, di Sumatera Barat dilaporkan adanya tambahan kasus positif Covid-19 yang terus menanjak. Kasus dipicu lalu lintas antarprovinsi, lalu bertransmisi lokal.
Laporan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumbar, kemarin, menyebutkan, kasus bertambah 47 orang dari 1.421 sampel yang diperiksa. Kasus terbanyak dari Padang dengan 41 orang, diikuti Pesisir Selatan dan Padang Pariaman masing-masing 2 orang, serta Agam dan Sawahlunto masing-masing 1 orang.
”Total sementara kasus konfirmasi positif Covid-19 di Sumbar hingga Jumat ini adalah 1.085 orang. Sembuh 796 orang, meninggal 34 orang, dan dirawat atau isolasi 255 orang,” kata Jasman Rizal, juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumbar.
Tambahan 47 kasus itu melampaui tambahan kasus tertinggi yang terjadi pekan lalu. Pada Idul Adha, Jumat (31/7), tambahan kasus mencapai 41 orang, sekaligus melampaui kasus tertinggi sebelumnya pada Minggu (24/5) atau saat Idul Fitri dengan 35 orang terkonfirmasi positif Covid-19.
Andani Eka Putra, Kepala Laboratorium Diagnostik dan Riset Terpadu Penyakit Infeksi Fakultas Kedokteran Universitas Andalas, menjelaskan, sebagian besar dari 47 orang positif Covid-19 itu merupakan hasil pelacakan. Sebelumnya terjadi kasus impor yang memicu transmisi lokal.
Oleh karena itu, laboratorium dan Pemerintah Provinsi Sumbar mulai Jumat mendorong semua penumpang yang mendarat di Bandara Internasional Minangkabau mengikuti tes usap sebagai antisipasi kasus impor. Sementara itu, di jalur darat, diusulkan agar disediakan posko-posko untuk pengambilan sampel tes usap.
Lonjakan kasus positif Covid-19 di Sumbar terjadi sejak Rabu (29/7) dengan penambahan 17 kasus. Sehari kemudian ada penambahan 16 kasus. Pada Idul Adha, Jumat, tambahan kasus positif Covid-19 mencapai 41 orang, 1 orang di antaranya meninggal. Selama Agustus (2-7 Agustus 2020), penambahan kasus terjadi 9 hingga 47 kasus per hari atau rata-rata 22,83 orang per hari.
Seiring kenaikan kasus Covid-19 di Jambi, Pemerintah Provinsi Jambi mengatur kembali jadwal bekerja di kantor bagi aparatur sipil negara. Jam kantor bergilir dibagi dalam sif pagi dan siang. Jam pagi dimulai pukul 07.15 hingga 11.45. Untuk pegawai kerja siang diatur pukul 12.00 hingga 16.00. Mobilitas warga juga dikendalikan lewat pengaktifan pos di setiap perbatasan daerah.
Kasus di Tegal
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tegal, Jawa Tengah, kemarin mengumumkan adanya penambahan 28 kasus positif di wilayahnya. Sebanyak 24 kasus di antaranya dialami tenaga kesehatan.
Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi menyebutkan, dari 28 orang yang terkonfirmasi positif, 14 orang merupakan warga Kota Tegal. Adapun 14 orang lainnya merupakan warga Kabupaten Tegal, Brebes, Temanggung, Jakarta, dan Bandung.
Kasus Covid-19 pada tenaga kesehatan terdiri dari dokter umum, dokter gigi, perawat, petugas gizi, petugas laboratorium kesehatan, petugas farmasi, dan bidan. Adapun asal penularan masih diselidiki
Sebelumnya, Pemerintah Kota Tegal sempat bungkam selama beberapa hari terkait kemunculan kasus baru itu. Justru Dinas Kesehatan Jateng yang mengumumkan adanya 26 kasus tambahan di Kota Tegal, Kamis (6/8). Jumlah 26 kasus itu termasuk 28 kasus yang diumumkan Pemerintah Kota Tegal, kemarin.