Zona Hijau Covid-19 Bukan Jaminan Penerapan Pembelajaran Tatap Muka di Jawa Barat
Status kecamatan zona hijau Covid-19 bukan jaminan mutlak bagi sekolah di Jawa Barat menerapkan pembelajaran tatap muka. Ada syarat lainnya, mulai dari kesiapan protokol kesehatan hingga keterbatasan koneksi internet.
Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
·3 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Status kecamatan zona hijau Covid-19 bukan jaminan mutlak bagi sekolah di Jawa Barat menerapkan pembelajaran tatap muka. Masih terdapat sejumlah syarat lainnya, mulai dari kesiapan menerapkan protokol kesehatan hingga keterbatasan jaringan internet.
Kepala Dinas Pendidikan Jabar Dedi Supandi mengatakan, terdapat 228 kecamatan di provinsi itu yang dikategorikan zona hijau. Belum pernah tercatat kasus Covid-19 di kecamatan-kecamatan tersebut selama pandemi.
”Pembukaan pembelajaran tatap muka bukan hanya berdasarkan status zona hijau. Masih ada indikator lain yang sedang diverifikasi,” ujarnya di Kota Bandung, Jumat (7/8/2020).
Salah satu indikator tersebut adalah keterbatasan jaringan internet. Belajar tatap muka dapat dilakukan jika sekolah tidak memungkinkan menerapkan pembelajaran secara daring. Durasinya pun dibatasi hanya 4 jam dan mengurangi jumlah siswa di kelas.
”Akan tetapi, jika jaringan internet bagus, tidak perlu belajar tatap muka. Tetap belajar secara daring,” ucapnya. Sekolah juga mesti menjamin kesanggupan menerapkan protokol kesehatan, seperti penggunaan masker, menyediakan fasilitas cuci tangan, dan menjaga jarak. Guru yang mengajar tatap muka berusia di bawah 40 tahun.
Dedi mengatakan, pihaknya akan melakukan tes usap kepada guru di sekolah yang berencana menggelar pembelajaran tatap muka mulai pekan depan. ”Hak anak itu adalah hak hidup, hak sehat, baru hak mendapatkan pendidikan. Keselamatan dan kesehatan siswa diutamakan,” ujarnya.
Akan tetapi, jika jaringan internet bagus, tidak perlu belajar tatap muka. Tetap belajar secara daring.
Menurut Dedi, dengan sejumlah persyaratan itu, tidak semua sekolah di kecamatan zona hijau bisa menerapkan pembelajaran tatap muka. Siswa yang mengikutinya juga mesti mendapat persetujuan orangtua.
”Kami memperkirakan hanya sekitar 20 persen yang akan menerapkannya. Butuh waktu sekitar dua pekan untuk memverifikasinya,” ucapnya. Penerapan belajar tatap muka direncanakan dimulai dari tingkat SMA dan SMK.
Kemarin (Kamis), Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo, di Bandung, mengatakan, sekolah diwajibkan melakukan prakondisi sebelum menggelar pembelajaran tatap muka.
Prakondisi dibutuhkan untuk memastikan kesiapan sekolah menjalankan protokol kesehatan, seperti ketersediaan alat pengukur suhu tubuh, pembersih tangan (hand sanitizer), serta pemakaian masker yang benar. Selain itu, orangtua dan siswa perlu diberi pemahaman untuk disiplin menerapkannya.
Sebab, tanpa protokol kesehatan yang ketat, akan berisiko terhadap kondisi kesehatan siswa. ”Kita tidak ingin terjadi sesuatu yang fatal. Misalnya, karena tidak paham, anak-anak bertukar masker. Ini kan berbahaya,” ujarnya. Ia memastikan, saat ini belum ada kabupaten/kota di Jabar masuk zona hijau.
Anggota Divisi Perencanaan Riset dan Epidemiologi Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar Bony Wiem Lestari menyebutkan, Kota Depok merupakan satu-satunya daerah di provinsi itu yang masuk zona merah Covid-19 atau dengan risiko tinggi. Sementara sembilan daerah lain, seperti Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Bekasi, Bogor, Purwakarta, Subang, serta Kota Bandung, Bekasi, dan Bogor, masuk zona oranye dengan risiko sedang.
”Sisanya (17 kabupaten/kota) masuk zona kuning atau berisiko rendah. Penentuannya berdasarkan aspek epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan,” ujarnya.