logo Kompas.id
NusantaraPerda Protokol Kesehatan Akan ...
Iklan

Perda Protokol Kesehatan Akan Dibuat Satu Standar

Presiden memerintahkan setiap daerah membuat perda tentang protokol kesehatan yang disertai sanksi. Terkait hal ini, Mendagri akan berkomunikasi dengan kepala daerah.

Oleh
DEFRI WERDIONO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/do_VqsFbIVd6cAY9HzxEVVgcci0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2Fde8a4aa5-bd89-464c-bed4-b62595a2e054_jpg.jpg
KOMPAS/DEFRI WERDIONO

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) dan Ketua Umum Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Pusat Tri Tito Karnavian (tengah) memecah kendi. Pemecahan itu menandai pemberangkatan truk yang mengangkut masker dalam kegiatan peluncuran Gerakan 26 Juta Masker Se-Provinsi Jawa Timur di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (7/8/2020) sore.

MALANG, KOMPAS — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan membicarakan perihal pembuatan peraturan daerah tentang protokol kesehatan penanganan Covid-19 yang disertai sanksi agar standar. Pembicaraan itu akan dilakukan melalui konferensi video dengan kepala daerah, Senin pekan depan.

Hal itu dikatakan Tito saat menjawab pertanyaan awak media seusai dirinya meluncurkan Gerakan 26 Juta Masker Se-Provinsi Jawa Timur di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (7/8/2020) sore. ”Senin saya akan video conference dengan seluruh kepala daerah supaya mereka membuat satu standar yang sama,” ujarnya.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000