logo Kompas.id
NusantaraKasus Naik, Jam Kerja ASN...
Iklan

Kasus Naik, Jam Kerja ASN Jambi Kembali Diatur

Mulai Senin depan, jam bekerja di kantor hanya empat jam per hari bagi aparatur sipil negara di Jambi. Pengurangan jam berkantor dan pembatasan mobilitas diharapkan efetif menekan kasus baru Covid-19.

Oleh
IRMA TAMBUNAN
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/cZhomwK9hmKi685CXS3t6yP02Fo=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F20190609_ENGLISH-OPINI_A_web_1560086987.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Presiden Joko Widodo mengajak aparatur sipil negara (ASN) untuk berswafoto saat menghadiri upacara HUT Ke-47 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (29/11/2018). Presiden meminta ASN untuk beradaptasi dengan perkembangan zaman dan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

JAMBI, KOMPAS — Seiring dengan kenaikan konfirmasi kasus Covid-19, Pemerintah Provinsi Jambi mengatur kembali jadwal bekerja di kantor bagi aparatur sipil negara. Mobilitas warga juga dikendalikan lewat pengaktifan pos di tiap perbatasan.

Bagi aparatur sipil negara (ASN), pengendalian penyebaran Covid-19 dilakukan lewat pemberlakuan jam bekerja kantor secara bergiliran. Pengaturan jam tertuang lewat surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman, Jumat (7/8/2020).

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000