logo Kompas.id
NusantaraASN Penolak Pemakaman Jenazah ...
Iklan

ASN Penolak Pemakaman Jenazah Covid-19 di Banyumas Divonis 3,5 Bulan

Terdakwa penolakan pemakaman jenazah Covid-19 di Banyumas divonis penjara 3 bulan dan 15 hari. Kuasa hukum terdakwa yang merupakan seorang PNS itu masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/wYETXZPW6Jer8oqRIQbTy3FnooI=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2Fc4948430-4b85-4d61-b9aa-8abe7f6f8f05_jpg.jpg
KOMPAS/WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO

Ketua Majelis Hakim Ardhianti Prihastuti membacakan putusan kasus penolakan pemakaman jenazah Covid-19 di Pengadilan Negeri Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (6/8/2020).

PURWOKERTO, KOMPAS — Khudlori (57), terdakwa kasus penolakan pemakaman jenazah positif Covid-19 di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, divonis pidana penjara 3 bulan dan 15 hari dengan denda Rp 500.000 yang jika tak dibayarkan harus diganti tambahan kurungan satu bulan. Perbuatan terdakwa dinilai menghalangi upaya pemerintah menanggulangi wabah.

”Mengadili dan menyatakan bahwa terdakwa Khudlori alias Dori bin Mulyadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang,” tutur Ketua Majelis Hakim Ardhianti Prihastuti saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (6/8/2020).

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000