Buron Hampir 2 Tahun, Tersangka Dugaan Korupsi Pertamina Cilacap Ditangkap
Kejaksaan Negeri Cilacap menangkap AY (49), tersangka kasus dugaan korupsi di Pertamina Marine Region IV Cilacap pada 2018. Tersangka yang buron 23 bulan ditangkap di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
·2 menit baca
CILACAP, KOMPAS — Kejaksaan Negeri Cilacap, Jawa Tengah, bekerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (4/8/2020), menangkap AY (49), tersangka kasus dugaan korupsi di Pertamina Marine Region IV Cilacap pada 2018. AY yang diduga merugikan negara Rp 4,3 miliar buron 23 bulan dan ditangkap di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
”Yang bersangkutan ditangkap di rumahnya sekitar pukul 15.00 di Gamping, Sleman,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap Tri Ari Mulyanto dalam jumpa pers, Selasa malam.
Tri menyampaikan, pada 2018, tersangka AY menjabat Senior Supervisor Marine Administration di Marine Pertamina Refinery Unit IV Cilacap. Pada Mei-Juni 2018, yang bersangkutan diberi kekuasaan sebagai pemegang cash credit untuk pengelolaan dana, salah satunya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pelabuhan. Dalam satu tahun, anggaran PNBP pelabuhan diperkirakan mencapai Rp 24 miliar dengan batasan pengeluaran per bulan Rp 2,2 miliar.
”Dalam perjalanannya, pada Juni 2018 diketahui yang bersangkutan tidak bisa mempertanggungjawabkan kerugian pengelolaan keuangannya sehingga dilakukan penghitungan kerugian negara sekitar Rp 4,368 miliar,” ujar Tri.
Menurut Tri, penyidikan kasus tersebut dimulai sejak 25 September 2018 oleh Kejari Cilacap. Namun, dalam prosesnya, penyidikan terhenti karena tersangka ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Penyidikan pun diperpanjang pada 7 Juli 2020.
”Sampai saat ini kerugian negara belum bisa diselamatkan karena baru hari ini yang bersangkutan bisa dihadirkan. Yang bersangkutan belum pernah diperiksa sama sekali pada waktu penyidikan karena ditetapkan sebagai DPO,” kata Tri.
Tersangka juga menjalani tes cepat Covid-19 dengan hasil nonreaktif. Selanjutnya tersangka ditahan di LP Cilacap.
Tim Kejaksaan Negeri Cilacap membawa tersangka dari Sleman, DIY, menggunakan bus mini warna hitam dengan pelat merah bernomor polisi R 9509 BK. Rombongan tiba di halaman Kejaksaan Negari Cilacap sekitar pukul 20.30.
Tersangka langsung dibawa masuk ke ruangan dan diperiksa kesehatannya serta mendapatkan pendampingan dari pengacaranya. Tersangka juga menjalani tes cepat Covid-19 dengan hasil nonreaktif. Selanjutnya tersangka ditahan di LP Cilacap.
Dihubungi secara terpisah, Unit Manager Communication, Relations, and CSR Pertamina Refinery Unit IV Cilacap Hatim Ilwan mengapresiasi serta menghormati proses hukum yang telah dilakukan kejaksaan. Tersangka AY pun sudah lama dipecat dari Pertamina.
”Kami masih menunggu informasi resmi dari pihak Kejaksaan. Sebagai informasi, yang bersangkutan sudah tidak lagi bekerja di Pertamina sejak awal atau pertengahan 2019,” ucap Hatim.
Kasus tersebut, lanjut Hatim, sudah lama ditelusuri oleh tim Kejaksaan Negeri Cilacap sehingga pihaknya mengapresiasi penangkapan AY kali ini. Ia menambahkan, pihak Pertamina akan mengikuti aturan sesuai prosedur hukum yang berlaku.