UNU Yogyakarta Buka Pendampingan Korban Dugaan Pelecehan Seksual
UNU Yogyakarta mengecam segala bentuk pelecehan seksual. Nama perguruan tinggi itu sempat dicatut BA dalam melancarkan aksi dugaan pelecehan seksual berkedok penelitian swinger. Gugatan hukum tengah dipertimbangkan.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·3 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Universitas Nahdlatul Ulama Yogyakarta mengecam segala bentuk tindak pelecehan seksual. Hal ini terkait terungkapnya kasus dugaan pelecehan seksual oleh pria berinisial BA, yang mencatut nama institusi pendidikan tersebut. Pihak perguruan tinggi itu juga membuka layanan pengaduan dan pendampingan bagi korban-korban kasus tersebut.
”Segala jenis penyimpangan secara hukum ataupun syariat serta merugikan banyak orang tidak dapat ditoleransi sedikit pun,” kata Ketua Lembaga Pengembangan, Penelitian, dan Pengabdian pada Masyarakat Universitas Nahdlatul Ulama (LP3M UNU) Yogyakarta Muhammad Mustafid di Yogyakarta, Selasa (4/8/2020).
Kasus dugaan pelecehan seksual BA mencuat setelah salah seorang korban, ID (40), mengunggah kisahnya tentang terduga pelaku melalui laman Facebook-nya, Jumat (31/7/2020). Dalam unggahan itu, disebutkan, BA mengajak membicarakan tentang swinger atau hubungan intim tukar pasangan dengan kedok penelitian. Hanya saja, pembicaraannya selalu mengarah pada hal vulgar yang membuat ID risih. Dari unggahan itu, sedikitnya ada 50 korban lain yang menghubungi ID untuk mengisahkan hal serupa.
Video permintaan maaf dari BA selanjutnya muncul menyusul kehebohan atas unggahan ID, Minggu (2/8/2020). Dalam video tersebut, BA mengaku, penelitian tentang swinger hanya bohong belaka. Hal itu dilakukan sekadar memperoleh kepuasan imajinatif dari berkirim pesan mengenai tema tersebut.
”Sebagai wujud dari komitmen kepedulian, UNU Yogyakarta membuka pusat aduan atau crisis center dan memberikan fasilitas pendampingan bagi para korban lewat Pusat Studi Gender UNU Yogyakata yang bekerja sama dengan Pengurus Wilayah Fatayat NU DIY,” kata Mustafid.
Dari sejumlah pemberitaan media, BA disebut sebagai salah seorang pengajar, atau peneliti dari UNU Yogyakarta. Kabar itu dibantah mentah-mentah oleh UNU Yogyakarta. BA tidak pernah menjabat sebagai pengajar tetap di perguruan tinggi tersebut.
Mustafid menjelaskan, BA sempat dijadikan dosen tamu terkait materi kepenulisan dan literasi, sesuai keahliannya, pada 2017. Namun, itu hanya berlangsung hingga awal 2018. Kala itu, jasa BA langsung tidak digunakan kembali karena tersangkut kasus serupa, yakni dugaan pelecehan seksual berkedok penelitian swinger.
Ketua Pengurus Wilayah Fayat NU DIY Khotimatul Husna menyampaikan, pihaknya menerima aduan terkait tindakan BA, Mei 2018. Saat itu, ia langsung membentuk tim investigasi. Terdapat sejumlah bukti yang dikumpulkan berupa rekaman suara dan tangkapan layar chatting. Jumlah korbannya lebih dari tiga orang.
”Modusnya untuk penelitian. Ada beberapa yang memang secara langsung dengan akun pribadinya. Ada juga yang dengan akun palsu. Dia ingin menjadikan teman-teman perempuan menjadi responden dalam penelitian (palsu) itu,” kata Husna.
Selanjutnya, Mustafid mengungkapkan, pihaknya belum memikirkan langkah hukum terkait tindakan BA yang mencatut nama UNU Yogyakarta. Pihak perguruan tinggi tengah mengumpulkan data yang memiliki unsur hukum dalam kasus tersebut.
”Sedang kami kumpulkan data. Kalau nanti diperlukan dan layak untuk dibawa (ke jalur hukum), ya, akan dibawa. Ini sedang pengumpulan data. Apakah ada aspek hukum yang bisa dipersoalkan,” kata Mustafid.
Pihak perguruan tinggi tengah mengumpulkan data-data yang memiliki unsur hukum dalam kasus tersebut.
Mustafid mengungkapkan, pihaknya sudah menutup pintu rapat-rapat bagi BA untuk kembali ke UNU Yogyakarta. Ia berharap mencuatnya kasus itu bisa mencegah jatuhnya lebih banyak korban. Panjangnya rekam jejak terduga pelaku semoga bisa diakhiri dengan terungkapnya kasus tersebut.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda DIY Komisaris Besar Yuliyanto mengatakan, pihaknya belum menerima laporan tindak pelecehan seksual terkait aksi BA. Ia mempersilakan pihak-pihak yang merasa mengalami pelecehan agar segera melaporkan ke aparat kepolisian.