Terkait Laporan IDI, Polda Bali Akan Periksa Jerinx
Polda Bali akan memeriksa I Gede Ari Astina alias Jerinx sebagai pihak terlapor atas materi unggahan di akun media sosialnya. Pemeriksaan itu sebagai tindak lanjut dari laporan IDI Wilayah Bali terkait unggahan Jerinx.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Kepolisian Daerah Bali akan memeriksa I Gede Ari Astina, musisi yang lebih dikenal sebagai Jerinx, terlapor atas materi unggahan di akun media sosialnya. Pemeriksaan itu sebagai tindak lanjut laporan Ikatan Dokter Indonesia Wilayah Bali ke Polda Bali.
Hal itu dikatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Komisaris Besar Yuliar Kus Nugroho yang dihubungi Kompas, Selasa (4/8/2020). Yuliar membenarkan, Polda Bali telah menerima dan sedang menindaklanjuti laporan IDI Wilayah Bali terkait dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik melalui materi unggahan di media sosial. ”Kami sudah mengirimkan surat panggilan kedua kepada Saudara Jerinx untuk dimintai keterangan sebagai saksi terlapor,” kata Yuliar.
Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx berhadapan dengan proses hukum terkait komentarnya tentang IDI yang diunggah pada akun media sosialnya. Materi unggahan Jerinx di media sosial itu dinilai bermuatan pencemaran nama baik atau penghinaan sehingga Jerinx dilaporkan ke Polda Bali pada 16 Juni 2020.
Kami sudah mengirimkan surat panggilan kedua kepada Saudara Jerinx untuk dimintai keterangan sebagai saksi terlapor.
Adapun dasar pelaporan terhadap Jerinx adalah penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan (Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik/UU ITE).
Dia secara sengaja atau tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik (Pasal 27 Ayat 3 UU ITE) juga menyerang kehormatan nama baik dengan tuduhan (Pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana/KUHP).
Pernah dipanggil
Secara terpisah, kuasa hukum Jerinx, I Wayan ”Gendo” Suardana, membenarkan bahwa kliennya kembali mendapat surat panggilan untuk didengar keterangannya oleh penyidik Polda Bali. Gendo Suardana menyatakan, kliennya pernah dipanggil untuk diperiksa pada Senin lalu, tetapi berhalangan hadir ke Polda Bali. ”Dipanggil lagi untuk dimintai keterangan pada Kamis (6/8/2020),” kata Gendo Suardana kepada Kompas, Selasa.
Gendo Suardana menerangkan, pernyataan atau status yang diunggah Jerinx melalui akun media sosialnya itu merupakan ekspresi masyarakat yang meminta penjelasan mengenai praktik periksa cepat (rapid test) Covid-19 yang menjadi syarat mengakses layanan kesehatan.
Menurut Gendo Suardana, kliennya meminta pihak terkait, termasuk IDI, untuk memberikan penjelasan perihal syarat rapid test Covid-19 itu karena memahami bahwa IDI adalah organisasi profesi yang juga mengemban misi kemanusiaan.
”Klien kami meminta IDI seharusnya mengkritisi praktik rapid test tersebut dan berharap mendapat penjelasan atau dapat berdiskusi,” ujarnya. Dia menambahkan, unggahan itu sewajarnya ditanggapi dengan penjelasan atau bantahan dari IDI atau pihak yang merasa dikritik.
”Karena disikapi melalui langkah hukum, klien kami berpendapat (pelaporan) itu adalah hak hukum dan dia menghormati hak hukum dari pihak pelapor,” kata Gendo Suardana.