Kerja Sama BNN dan Bea Cukai Ungkap Peredaran Narkotika
Kerja sama antara BNN Provinsi Riau, BNN Bali, dan Kantor Pusat Bea Cukai di Jakarta menggagalkan upaya peredaran ganja ke Denpasar. Petugas BNN Bali, Minggu (5/7/2020), menangkap HL (31) yang menerima kiriman itu.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Kerja sama antara Badan Narkotika Nasional atau BNN Provinsi Riau, BNN Provinsi Bali, dan Kantor Pusat Bea Cukai di Jakarta dapat menggagalkan upaya peredaran ganja dari Riau ke Denpasar, Bali. Petugas BNN Provinsi Bali, Minggu (5/7/2020), menangkap HL (31) yang menerima kiriman paket ganja di Denpasar dan menyita paket berisi 1.893,9 gram (1,893 kilogram) ganja yang dikirim dari Riau.
Perihal pengungkapan pengiriman paket narkotika dari Riau ke Bali itu disampaikan Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Bali Putu Agus Arjaya dalam jumpa pers di Kantor BNN Provinsi Bali, Denpasar, Selasa (4/8/2020). Adapun HL turut dihadirkan dalam jumpa pers tersebut.
Arjaya menyatakan, BNN Bali menerima informasi dari BNN Riau dan Kantor Pusat Bea Cukai tentang dugaan adanya pengiriman narkotika dari Riau ke Denpasar melalui kargo dari Pekanbaru.
Petugas kemudian mengawasi salah satu kantor jasa pengiriman dan mengamati seorang laki-laki mengambil paket tersebut. (Arjaya)
Petugas mengawasi paket itu, mulai paket dikirimkan pada Jumat (3/7/2020) hingga tiba di Bali pada Minggu (5/7/2020). ”Petugas kemudian mengawasi salah satu kantor jasa pengiriman dan mengamati seorang laki-laki mengambil paket tersebut,” kata Arjaya.
Petugas menangkap HL, laki-laki yang mengambil paket tersebut, dan menggeledah paket yang disebutkan berisi buku itu. Petugas menemukan dua bungkusan yang dibalut plakban warna coklat dalam paket kiriman itu. Masing-masing bungkusan itu berisi ganja dengan berat seluruhnya 1,893 kilogram.
Arjaya mengatakan, HL merupakan kurir yang menerima paket ganja itu. HL, lelaki asal Kota Probolinggo, Jawa Timur, ditahan di BNN Bali dan dijerat dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara sesuai Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Arjaya menambahkan, BNN Bali sedang mengembangkan penyelidikan untuk mencari orang yang mengendalikan HL.
Kue ganja
Selain menggagalkan peredaran narkotika dari dalam negeri, kerja sama BNN Bali dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur juga berhasil mengungkap pengiriman paket kue ganja dari Amerika Serikat pada Kamis (25/6). BNN Bali menangkap penerima paket kue ganja, yakni JOP (20) alias Joze, warga negara Amerika Serikat yang sedang studi di Bali.
Dalam jumpa pers di BNN Bali, Selasa (4/8), Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT Made Wijaya menyatakan, pihak Bea Cukai mencurigai sebuah paket yang berasal dari Amerika Serikat dan dikirim sebagai barang kiriman pos.
Bea Cukai lantas berkoordinasi dengan BNN Bali untuk melaksanakan pengiriman terkontrol (control delivery) atas paket yang disebut berisikan makanan hingga ke penerimanya yang beralamat di Sibang Kaja, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Kamis (25/6).
Arjaya menambahkan, petugas BNN yang mengamankan tersangka memeriksa paket makanan yang diterima tersangka. Petugas mendapati paket berisikan lima potong kue berwarna kecoklatan. Berdasarkan hasil uji narkotika, kue coklat itu terindikasi mengandung narkotika jenis ganja. Hasil pengujian di laboratorium kemudian menguatkan indikasi adanya kandungan ganja pada kue itu.
”Berat keseluruhannya sekitar 130 gram,” kata Arjaya. Arjaya menyatakan, tersangka juga mengaku dirinya memakai ganja.
Selain kedua tersangka itu, BNN Bali juga menyampaikan hasil penangkapan dua orang Bali yang terlibat peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Buleleng.
Pada Jumat (24/7/2020), petugas BNN Bali menangkap KS (39), warga Buleleng, dan menyita 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 8,41 gram. Beberapa hari kemudian, Selasa (28/7), BNN Bali menyita delapan paket sabu dengan berat total 6,4 gram ketika menangkap AR (39) di wilayah Buleleng.