Pembakar Bendera Merah Putih di Lampung Diduga Alami Gangguan Jiwa
MA (33), perempuan warga Lampung Utara, ditangkap aparat Kepolisian Resor Lampung Utara karena membakar bendera Merah Putih. Pelaku diduga mengalami gangguan kejiwaan.
Oleh
Vina Oktavia
·2 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — MA (33), perempuan warga Lampung Utara, Lampung, ditangkap aparat Kepolisian Resor Lampung Utara karena membakar bendera Merah Putih. Pelaku akan dibawa ke rumah sakit jiwa karena diduga mengalami gangguan kejiwaan.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad, Senin (3/8/2020), menjelaskan, pelaku diduga membakar bendera Merah Putih pada Minggu (2/8/2020). Pembakaran diduga dilakukan di rumah pelaku di Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara.
Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku mengaku mengambil sendiri video pembakaran bendera melalui gawai. Pelaku lalu mengunggah video tersebut ke Facebook.
Video berdurasi 30 detik yang diunggah pelaku itu pun beredar luas di masyarakat. Dari situlah, polisi menelusuri dan menangkap pelaku di rumahnya pada Minggu sekitar pukul 19.00.
Saat ini, pelaku masih ditahan di Markas Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan membawa pelaku ke Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung. Pasalnya, pelaku kerap memberikan keterangan yang berubah-ubah kepada penyidik.
”Kalau dari alat bukti, sudah memenuhi unsur pidana, tapi masih harus dilakukan observasi dan pemeriksaan untuk memastikan yang bersangkutan (pelaku) dalam kondisi sehat jasmani dan rohani,” kata Pandra.
Dia mencontohkan, pelaku memberikan keterangan yang membingungkan saat penyidik menanyakan alasannya melakukan pembakaran bendera merah putih. Pada penyidik, MA mengaku melakukan pembakaran karena mendapatkan perintah dari Ketua Perserikatan Bangsa-Bangsa. Menurut pelaku, pembakaran bendera Merah Putih dilakukan untuk mengubah Indonesia menjadi Kerajaan Mataram.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Utara Ajun Komisaris Gigih A Putranto mengatakan, MA diduga melanggar Pasal 66 juncto Pasal 24 Huruf a Undang-Undang Tahun 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Pelaku bisa terancam hukuman lima tahun penjara.
Meski demikian, hingga kini, polisi belum menetapkan MA sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Pihaknya masih harus menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku.