logo Kompas.id
NusantaraPembakar Bendera Merah Putih...
Iklan

Pembakar Bendera Merah Putih di Lampung Diduga Alami Gangguan Jiwa

MA (33), perempuan warga Lampung Utara, ditangkap aparat Kepolisian Resor Lampung Utara karena membakar bendera Merah Putih. Pelaku diduga mengalami gangguan kejiwaan.

Oleh
Vina Oktavia
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/6fvA17RNlQQU9x1meT9gnsExExo=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F20200708_112331_1594202194.jpg
KOMPAS/VINA OKTAVIA

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — MA (33), perempuan warga Lampung Utara, Lampung, ditangkap aparat Kepolisian Resor Lampung Utara karena membakar bendera Merah Putih. Pelaku akan dibawa  ke rumah sakit jiwa karena diduga mengalami gangguan kejiwaan.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad, Senin (3/8/2020), menjelaskan, pelaku diduga membakar bendera Merah Putih pada Minggu (2/8/2020). Pembakaran diduga dilakukan di rumah pelaku di Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000