Selama 20 hari, Polresta Banyumas mengungkap 26 kasus pencurian sepeda motor dengan berbagai modus. Salah satunya penipuan lewat media sosial yang dilanjutkan dengan kencan.
Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
·3 menit baca
PURWOKERTO, KOMPAS — Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banyumas mengungkap 26 kasus dan menangkap 15 pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Banyumas dalam kurun 20 hari terakhir dalam ”Operasi Sikat Jaran Candi 2020”. Enam kasus di antarnya adalah penipuan dalam jaringan bermodus asmara.
”Mereka berkenalan di medsos lalu diajaklah kopi darat, bertemu di hotel. Saat korban mandi, pelaku mengambil semua barang-barangnya, kunci beserta STNK juga kendaraannya,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Banyumas Komisaris Besar Whisnu Caraka, di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (30/7/2020).
Whisnu menyampaikan, pelaku diduga menipu menggunakan modus serupa kepada lebih 20 orang, tetapi baru ada 6 orang yang melapor karena sebagian besar malu. ”Ini lawan jenis. Kasusnya sebenarnya banyak,” tuturnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas Ajun Komisaris Berry menambahkan, korbannya adalah perempuan dewasa dan sebagian adalah ibu rumah tangga. Mereka berkenalan di media sosial, lalu diajak ke hotel dan melakukan hubungan suami istri. ”Korbannya orang dewasa dan sudah bekerja, bukan anak di bawah umur,” ujar Berry.
Tersangka P, seorang laki-laki berusia 30 tahun, menyampaikan, dirinya membujuk dan merayu calon korban melalui media sosial Facebook dan kemudian berlanjut ke aplikasi percakapan Whatsapp. ”Proses kenalannya sekitar seminggu lalu mau diajak kencan,” ujar tersangka P.
Oleh karena itu, Whisnu mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial terlebih jika berkenalan dengan orang baru. Motif asmara dalam jaringan harus diwaspadai karena bisa berpotensi berujung pada penipuan.
Motif asmara dalam jaringan harus diwaspadai karena bisa berpotensi berujung pada penipuan.
”Saat ini kita memang sedang terfokus pada Covid-19, tetapi masyarakat tetap diminta waspada dan bijak dalam bermedsos. Sekarang dunia ada di genggaman kita, makanya kita harus berhati-hati menggunakan medsos,” katanya.
Selain kasus tersebut, polisi juga membekuk 14 orang lainnya yang terlibat dalam pencurian dengan pemberatan serta pencurian dengan kekerasan.
Dalam kasus pencurian dengan pemberatan, modus yang dipakai adalah mengambil sepeda motor yang terparkir di suatu tempat dengan posisi kunci masih tertinggal di motor dan mengambil sepeda motor dengan memakai kunci ”T”. Selain itu, mengambil sepeda motor di dalam rumah dengan menjebol atap rumah dan jendela.
”Untuk kasus pencurian dengan kekerasan ada dua modus. Pertama, pelaku merampas tas milik korban dengan cara dipotong terlebih dahulu. Kedua, memepet korban yang sedang mengendarai sepeda motor kemudian ditarik dan dipukuli sehingga korban ketakutan dan meninggalkan sepada motornya,” papar Whisnu.
Dari kasus-kasus tersebut, polisi menyita 26 sepeda motor, 5 telepon seluler, dan 4 senjata tajam mulai dari pisau hingga golok. ”Sepeda motor ini dijual kepada penadah dengan harga kurang dari Rp 5 juta per unit. Ada yang dijual Rp 2 juta ada juga yang dijual Rp 3 juta,” tuturnya.