Pendisiplinan Masyarakat Lebih Optimal dengan Edukasi dan Sanksi
Penegakan disiplin protokol kesehatan menjadi upaya penting untuk memutus rantai penularan Covid-19. Diperlukan edukasi dan sanksi agar penerapan protokol kesehatan bisa lebih optimal.
Oleh
JUMARTO YULIANUS
·3 menit baca
KOMPAS/JUMARTO YULIANUS
Petugas pengamanan protokol penanganan Covid-19 membagikan pamflet kepada pedagang di Pasar Lama, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (28/5/2020).
BANJARMASIN, KOMPAS — Pengetahuan yang cukup memadai tentang bahaya Covid-19 masih belum berbanding lurus dengan kedisiplinan masyarakat menjalankan protokol kesehatan. Untuk itu, diperlukan edukasi terus-menerus dan tindakan pemaksaan dengan sanksi agar penerapan protokol kesehatan bisa lebih optimal.
Pandangan itu mengemuka dalam acara webinar dengan topik ”Optimalisasi Pendisiplinan Protokol Kesehatan Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19” yang diikuti dari Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (30/7/2020).
Komandan Korem 101/Antasari Brigadir Jenderal TNI Firmansyah mengatakan, pihaknya telah melakukan survei di salah satu kabupaten di Kalsel, yakni Kabupaten Banjar, untuk memahami kondisi masyarakat di lapangan. Masyarakat disodorkan dengan pertanyaan tentang apa itu jaga jarak atau social distancing.
”Ternyata, 77,4 persen dari masyarakat yang disurvei sudah tahu tentang social distancing. Namun, pengetahuan itu masih kontradiktif dengan kondisi di lapangan sehingga jumlah kasus positif pun terus bertambah,” katanya.
Komandan Korem 101/Antasari Brigadir Jenderal TNI Firmansyah dalam acara webinar di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (30/7/2020).
Sampai dengan Kamis (30/7/2020), jumlah positif Covid-19 di Kalsel tercatat sebanyak 5.970 kasus. Secara nasional, Kalsel menempati urutan keenam kasus tertinggi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.345 dalam perawatan, 3.336 sembuh, dan 289 meninggal. Tingkat kematian akibat Covid-19 tercatat sebesar 4,84 persen, sedangkan tingkat kesembuhannya 55,88 persen.
Menurut Firmansyah, TNI bersama Polri terlibat dalam penanganan Covid-19 dengan fokus pada operasi penegakan disiplin protokol kesehatan. Jumlah prajurit TNI yang dikerahkan sebanyak 1.315 personel dengan jumlah obyek operasi pendisiplinan sebanyak 458 di seluruh wilayah Kalsel. Dalam giat operasi itu dilakukan edukasi, imbauan, dan peringatan kepada masyarakat.
”Menertibkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan di ruang publik itu masih susah. Jadi, harus ada sanksi untuk mereka yang tingkat kedisiplinannya masih rendah,” ujarnya.
Warga memadati kawasan wisata siring Menara Pandang, Sungai Martapura, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Minggu (28/6/2020). Meskipun pemerintah belum membuka kawasan tersebut secara resmi, pengunjung sudah kembali ramai.
Direktur Samapta Kepolisian Daerah Kalsel Komisaris Besar Pepen Supena Wijaya mengatakan, Polda Kalsel telah membentuk tim satuan tugas (satgas) Aman Nusa untuk mendukung Gugus Tugas Kalsel dalam percepatan penanganan Covid-19. Tim satgas sudah turun dalam operasi penegakan disiplin masyarakat sejak pertengahan Maret lalu.
Penerapan sanksi itu tentu saja tetap mengedepankan edukasi dan dilaksanakan dengan humanis.
”Masih banyak masyarakat yang belum mematuhi protokol kesehatan, seperti pakai masker dan jaga jarak. Untuk itu, harus ada peraturan sebagai payung hukum dalam penegakan protokol kesehatan,” katanya.
Adanya peraturan yang memberikan sanksi teguran ataupun denda diharapkan akan memberikan efek jera kepada masyarakat. ”Penerapan sanksi itu tentu saja tetap mengedepankan edukasi dan dilaksanakan dengan humanis,” ujar Pepen.
Sanksi administratif
Pelaksana Tugas Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalsel Roy Rizali Anwar menuturkan, Kalsel telah memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 066 Tahun 2020 tentang Panduan Tatanan Masyarakat yang Produktif dan Aman Covid-19. Pergub itu menjadi pedoman bagi pemerintah, instansi dan institusi, serta seluruh masyarakat di Kalsel.
Pergub mengatur pelaksanaan kegiatan di sekolah atau institusi pendidikan, tempat kerja, rumah ibadah, fasilitas umum, kegiatan sosial budaya, dan pergerakan orang ataupun barang menggunakan moda transportasi di wilayah Kalsel. Pemerintah daerah bersama TNI dan Polri melakukan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan.
”Setiap orang (perseorangan atau badan usaha) yang melanggar dikenai sanksi administratif. Sanksinya mulai dari teguran lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, hingga pencabutan izin,” papar Roy, yang juga Wakil Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalsel.
Pasukan gabungan dari TNI, Polri, dan satuan polisi pamong praja diberi pengarahan saat pelepasan petugas pengamanan protokol penanganan Covid-19 di pasar-pasar Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (28/5/2020).
Menurut Guru Besar Ilmu Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat Husaini, peraturan untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan itu mengandung unsur edukasi dan pemaksaan terhadap setiap orang. Ini menjadi bagian penting untuk memutus rantai penularan Covid-19 di Kalsel.
”Peraturan yang sudah dibuat itu hendaknya dijalankan secara tegas, konsisten, dan kontinyu. Pelaksanaannya juga harus diawasi dan dievaluasi supaya optimal dalam meningkatkan kedisiplinan masyarakat,” katanya.