Kematian Pasien Covid-19 Melonjak, Pemprov DIY Mesti Lakukan Audit
Jumlah kematian pasien positif Covid-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta meningkat signifikan pada Juli 2020. Butuh audit kematian untuk mengidentifikasi faktor penyebab utama kenaikan jumlah kematian tersebut.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·4 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Jumlah pasien positif Covid-19 yang meninggal di Daerah Istimewa Yogyakarta bulan ini meningkat lebih dari 100 persen. Pemerintah daerah setempat diminta melakukan audit untuk mengetahui sejumlah faktor penyebab peningkatan jumlah kematian itu.
”Saya mengimbau Dinas Kesehatan DIY melakukan semacam audit kematian. Ini sesuatu yang biasa dilakukan untuk penyakit lain,” kata epidemiolog Universitas Gadjah Mada, Riris Andono Ahmad, Kamis (30/7/2020), di Yogyakarta.
Kasus positif Covid-19 di DIY pertama kali diumumkan pada 15 Maret 2020. Sejak 15 Maret-8 Juli 2020, jumlah pasien positif Covid-19 di DIY yang meninggal delapan orang. Jumlah pasien positif yang meninggal itu tidak bertambah sejak 16 Mei 2020.
Namun, setelah 8 Juli 2020 terjadi peningkatan signifikan kasus kematian. Hingga 30 Juli tercatat jumlah pasien positif di DIY yang meninggal 19 orang. Artinya, selama 22 hari terakhir, jumlah pasien positif di DIY yang meninggal meningkat lebih dari 100 persen dibanding sebelumnya.
Peningkatan jumlah kematian itu terjadi seiring peningkatan signifikan kasus positif Covid-19 di DIY selama beberapa waktu terakhir. Sampai 30 Juli 2020, total pasien positif Covid-19 di DIY sebanyak 610 orang atau meningkat sekitar 94 persen dibanding jumlah pasien positif pada 30 Juni yang sebanyak 313 orang.
Riris menjelaskan, audit kematian merupakan motode untuk meneliti manajemen kasus atau penanganan pasien. Dia menyebut, proses audit kematian biasa dilakukan terkait penyakit lain, misalnya pasien demam berdarah yang meninggal serta kematian ibu saat melahirkan.
Proses audit kematian biasa dilakukan terkait penyakit lain, misalnya pasien demam berdarah yang meninggal serta kematian ibu saat melahirkan.
”Audit kematian itu melihat bagaimana proses manajemen kasus. Saya kira, ini praktik yang baik apabila kita lakukan pada kasus-kasus Covid-19,” ujar Riris, yang juga merupakan anggota Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY.
Menurut Riris, dengan audit kematian, Pemprov DIY bisa mengidentifikasi faktor-faktor penyebab peningkatan kasus kematian di provinsi tersebut. Setelah faktor-faktor itu teridentifikasi, diharapkan kualitas penanganan pasien bisa meningkat sehingga jumlah kematian dapat ditekan.
”Dengan audit kematian, kita bisa mengidentifikasi faktor apa yang menyebabkan peningkatan kematian tersebut. Tujuannya untuk mencoba meningkatkan mutu manajemen kasus. Kalau kita punya mutu manajemen kasus yang baik, kan, seharusnya angka kematian bisa diturunkan,” ujar Riris.
Meski demikian, Riris menuturkan, kematian pasien tidak hanya ditentukan penanganan medis. Faktor lain yang juga menentukan ialah kondisi pasien saat sampai di fasilitas pelayanan kesehatan. Selain itu, keberadaan penyakit komorbid atau penyerta pada pasien juga menjadi salah satu faktor penentu.
”Seberapa parah orang yang sakit tersebut sampai ke layanan kesehatan, itu juga menentukan. Kalau dia datangnya sudah parah, kemungkinan juga akan lebih sulit untuk manajemen kasusnya,” tutur Riris.
Juru Bicara Pemprov DIY untuk Penanganan Covid-19 Berty Murtiningsih mengatakan, pihaknya sudah melakukan audit kematian terhadap setiap pasien positif Covid-19 yang meninggal. Dia menyebut, seluruh pasien positif Covid-19 yang meninggal di DIY itu memiliki riwayat penyakit komorbid atau penyerta.
Berty menambahkan, kebanyakan pasien positif Covid-19 yang meninggal juga sudah berusia lebih dari 50 tahun. Sebagian di antara mereka juga datang ke rumah sakit dengan kondisi kurang baik sehingga membuat penanganan lebih sulit. Bahkan, ada pasien yang sudah meninggal ketika sampai di rumah sakit.
Sebagian di antara mereka juga datang ke rumah sakit dengan kondisi kurang baik sehingga membuat penanganan lebih sulit.
”Dari seluruh kasus kematian, semuanya mempunyai komorbid. Rata-rata usia di atas 50 tahun dan datang ke rumah sakit sudah dalam kondisi kurang baik,” ujar Berty, yang juga menjabat kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DIY.
Berty menuturkan, ada juga pasien positif Covid-19 meninggal yang terlambat saat dirujuk ke rumah sakit dengan fasilitas lebih baik. Namun, dia menyebut, jumlah pasien meninggal yang terlambat dirujuk itu hanya sedikit.
”Ada beberapa yang terlambat mendapat rujukan pelayanan. Tapi, kasus yang terlambat tidak banyak karena yang dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih tinggi hanya satu atau dua orang,” ungkap Berty.
Dalam kesempatan terpisah, Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, status tanggap darurat bencana Covid-19 di DIY telah diputuskan untuk diperpanjang. Status tanggap darurat tersebut seharusnya berakhir 31 Juli 2020, tetapi diperpanjang hingga 31 Agustus 2020.
Perpanjangan ini merupakan yang ketiga kalinya sejak status tanggap darurat bencana Covid-19 diberlakukan di DIY pada 20 Maret 2020. Salah satu pertimbangan perpanjangan karena jumlah kasus positif Covid-19 di daerah ini masih tinggi. ”Perkembangan kasus konfirmasi positif di DIY masih naik turun,” ujar Kadarmanta.
Kadarmanta menambahkan, perpanjangan status tanggap darurat juga dilakukan agar Pemprov DIY bisa menangani pandemi Covid-19 secara optimal. Penanganan yang dilakukan tak hanya terkait aspek kesehatan, tetapi juga ekonomi.
”Beberapa penanganan masih butuh status tanggap darurat, misalnya persiapan pemulihan ekonomi,” tuturnya.
Dia menyebut, upaya pemulihan ekonomi itu juga penting dilakukan untuk menggerakkan kembali roda perekonomian DIY yang sempat melambat selama pandemi Covid-19. Apalagi, pada triwulan pertama tahun 2020, pertumbuhan ekonomi DIY telah minus 0,17 persen.
Salah satu bentuk upaya pemulihan ekonomi adalah pemberian insentif bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di DIY. ”Selain kesehatan, kami juga akan lebih konsentrasi di pemulihan ekonomi dengan beberapa skema supaya laju pertumbuhan ekonomi yang munus bisa segera diredam,” papar Kadarmanta.