Protokol Kesehatan Tetap Dilaksanakan Saat Idul Adha di Malang
Masyarakat di Kabupaten Malang, Jawa Timur, merayakan Idul Adha 1441 H di tengah pandemi. Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban diharapkan mengikuti protokol kesehatan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Oleh
KOMPAS/DEFRI WERDIONO
·3 menit baca
MALANG, KOMPAS — Penerapan protokol kesehatan diharapkan terus dipegang selama menjalankan ibadah pada hari raya Idul Adha 1441 H di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Protokol kesehatan harus dilakukan, baik ketika pelaksanaan shalat Idul Adha di masjid maupun kegiatan penyembelihan hewan kurban.
Memasuki H-2 Idul Adha, aktivitas menjelang datangnya hari raya sudah mulai terasa, salah satunya pihak takmir masjid telah menyiapkan lokasi penyembelihan kurban. Mereka juga mamasang spanduk kecil bertuliskan ”Pihak masjid siap menerima dan menyalurkan pemotongan hewan kurban”.
Namun, dari pengamatan Kompas, Rabu (29/7/2020), di beberapa wilayah, seperti Kecamatan Singosari dan Pakis di Kabupaten Malang serta Kecamatan Blimbing dan Klojen di Kota Malang, hanya sebagian masjid yang telah memasang spanduk bertuliskan pelaksanaan shalat Idul Adha di masjid yang dimaksud.
Kondisi ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, yang mana spanduk bertuliskan pelaksanaan shalat Idul Adha dengan tujuan untuk memberitahukan kepada warga mengenai lokasi ibadah dan waktu pelaksanaannya terpampang di banyak titik, baik di lokasi tempat ibadah itu sendiri maupun perumahan.
Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Malang KH Imam Sibaweh mengatakan shalat Idul Adha bisa dilaksanakan di masjid apabila lingkungan di sekitar masjid tidak ada yang positif Covid-19. Itu pun pelaksanaannya tetap memperhatikan protokol kesehatan.
”Jaga jarak, cuci tangan, gunakan masker, dan tidak bersalaman. Bagi jemaah yang sakit, lanjut Imam, dianjurkan tidak melaksanakan shalat Idul Adha di masjid. Mereka bisa melaksanakan sendiri di rumah seperti saat Idul Fitri lalu,” ujarnya, Rabu siang.
Bagi jemaah yang sakit, lanjut Imam, dianjurkan tidak melaksanakan shalat Idul Adha di masjid.
DMI Kabupaten Malang telah menyosialisasikan perihal ini kepada takmir masjid di wilayahnya. Pada Rabu pagi juga dicapai kesepakatan bersama dengan perwakilan masjid di tingkat kecamatan menyangkut penerapan protokol kesehatan selama perayaan Idul Adha.
Terkait penyembelihan hewan kurban, DMI menilai aktivitas paling krusial terjadi saat pembagian daging. ”Kami berharap tidak ada kerumunan, dianjurkan untuk diantarkan ke rumah-rumah guna menghindari kerumunan. Kalau dibagikan melalui kupon, masih kemungkinan terjadinya pengumpulan massa. Kalau memang terpaksa harus pakai kupon, sebaiknya ada jadwal pembagian,” katanya.
Imam juga berharap agar lingkungan yang dipakai untuk penyembelihan kurban steril. Begitu pula petugas yang terlibat, harus menggunakan masker dan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan. ”Yang menjadi perhatian lainnya, ya, hewannya juga harus sehat,” katanya.
Pelaksanaan kurban tahun ini diperkirakan tidak seramai tahun-tahun sebelumnya. Jumlah hewan yang dikurbankan juga berkurang akibat pandemi. Dari pengamatan Kompas, sejumlah kompleks perumahan yang biasanya menyelenggarakan penyembelihan kurban di lokasi tahun ini absen dan memilih menyerahkan penanganan hewan kurban ke masjid terdekat.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Malang H Musta’in mengatakan sudah ada edaran dari Kementerian Agama yang disosialisasikan melalui kantor urusan agama di setiap kecamatan. Surat edaran yang dimaksud bernomor SE 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Ada sejumlah ketentuan terkait protokol kesehatan dalam surat edaran itu, di antaranya ada petugas yang mengawasi penerapan protokol kesehatan di tempat pelaksanaan ibadah dan penyembelihan hewan kurban serta melakukan desinfeksi di tempat yang dimaksud.
Selain itu, juga ada pembatasan jumlah pintu keluar/masuk guna memudahkan pengawasan protokol kesehatan. Pelaksanaan waktu shalat dan khotbah juga dipersingkat tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukun.
”Adapun terkait penyembelihan hewan kurban, di antaranya, dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik, pengaturan jarak antarpanitia, dan pembagian bidang (spesialisasi) yang ditangani panitia,” katanya.