logo Kompas.id
NusantaraPenanganan Perkawinan Anak di ...
Iklan

Penanganan Perkawinan Anak di Aceh Belum Menjadi Prioritas

Setelah menikah, anak perempuan tidak dapat melanjutkan pendidikan. Kesehatan reproduksi terganggu, bahkan ada korban yang mengalami keguguran karena secara usia, rahimnya belum siap mengandung.

Oleh
ZULKARNAINI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/aF4o6ITYR7N3pvSAaoC0VejqcZM=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F20200715AIN_Nikah-muda_1594811218.jpg
KOMPAS/ZULKARNAINI

Warga melintas di depan mural kampanye menolak pernikahan anak di Banda Aceh, Rabu (15/7/2020). Pernikahan anak terjadi karena faktor ekonomi keluarga yang buruk dan korban keluarga disharmonis.

BANDA ACEH, KOMPAS — Pernikahan dini atau perkawinan anak usia di bawah umur belum menjadi isu prioritas bagi pemerintah daerah dan para pihak di Aceh. Padahal, praktik perkawinan anak di provinsi itu masif terjadi karena berbagai faktor, seperti kesulitan ekonomi, keluarga disharmonis, dan dipaksa menikah karena hamil di luar nikah.

Hal itu mengemuka dalam diskusi daring ”Perkawinan Anak di Aceh” yang digelar Flower Aceh, Rabu (29/7/2020). Diskusi itu dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional yang jatuh setiap tanggal 23 Juli. Flower Aceh merupakan lembaga swadaya masyarakat yang fokus pada isu anak dan perempuan.

Editor:
agnespandia
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000