Pelanggar protokol kesehatan di Jawa Barat akan didenda. Kedisiplinan kepala daerah dan jajaran menerapkan protokol kesehatan sangat penting karena menjadi contoh bagi warga.
Oleh
TATANG MULYANA SINAGA/ADITYA PUTRA PERDANA/JUMARTO YULIANUS
·4 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberi sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. Bentuk sanksi bervariasi, di antaranya teguran, kerja sosial, penghentian kegiatan, pencabutan izin usaha, dan denda Rp 100.000-Rp 500.000.
Sanksi diatur dalam Peraturan Gubernur Jabar Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Covid-19 yang ditetapkan Senin lalu. Sanksi berlaku bagi perseorangan serta pemilik, pengelola, dan penanggung jawab kegiatan atau usaha yang melanggar protokol kesehatan. ”Tidak langsung didenda. Tujuh hari ini akan dilakukan sanksi sosial yang simpatik,” ujar Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Kota Bandung, Selasa (28/7/2020).
Sanksi sosial berupa teguran anggota satuan polisi pamong praja dibantu personel TNI dan Polri. Petugas juga akan memberikan masker kepada warga yang tidak memakainya di tempat umum.
”Maskernya kami siapkan. Sebelumnya, 6 juta masker sudah didistribusikan kepada warga yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah,” ucapnya.
Jenis pelanggaran bagi perseorangan, di antaranya, tidak menggunakan masker secara benar di ruang publik, tidak menjaga jarak minimal 1 meter, dan tidak mencuci tangan dengan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol. Selain itu, juga tidak memenuhi pembatasan mengangkut penumpang setengah dari kapasitas kendaraan serta tidak melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat.
Sementara, bagi pemilik, pengelola, dan penanggung jawab kegiatan atau usaha, jenis pelanggaran, di antaranya, tidak menyediakan sarana mencuci tangan, mengizinkan masuk orang tanpa menggunakan masker, dan tidak menyediakan alat pengukur suhu tubuh. Sanksi diterapkan bertahap, mulai teguran lisan, kerja sosial, pengumuman terbuka, hingga pencabutan izin usaha.
”Kami tidak senang mendenda. Ini sekadar instrumen. Proses edukasi tetap jalan. Tetapi, kalau ada yang niatnya memang tidak mau disiplin, kami akan berikan sanksi,” ujarnya.
Berdasarkan data Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jabar (Pikobar) yang diperbarui Selasa pukul 17.00, kasus positif di provinsi itu berjumlah 6.218 orang. Sejumlah 3.567 orang sembuh dan 206 orang meninggal.
Pengamat pemerintahan dan kebijakan publik Universitas Padjadjaran, Muradi, menilai sanksi diperlukan untuk menegakkan aturan. Menurut Muradi, salah satu faktor orang mengabaikan protokol kesehatan karena melihat orang lain juga mengabaikannya. Muradi mengatakan, aparatur sipil negara dapat menjadi contoh bagi warga dalam menerapkan protokol kesehatan.
”Rujukannya adalah kelas sosial di atasnya. Publik perlu mendapatkan contoh dari elite dan kelas menengah,” ujarnya.
Sebaliknya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memilih tidak memberi sanksi kepada masyarakat yang tak menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Edukasi diyakini lebih optimal dalam menumbuhkan kesadaran pada masyarakat.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo di Kota Semarang, Senin (27/7/2020), mengatakan, dia telah menggelar rapat bersama sejumlah pakar dari berbagai bidang, seperti antropologi, psikologi, dan politik-hukum, terkait pengendalian Covid-19 di Jateng. Hasilnya, penguatan pemahaman masyarakat lebih diutamakan. ”Versi para pakar, tidak diberi hukuman. Saya akan sepakat. Psikolog memberi masukan bahwa jika orang dihukum, stres dan imun turun. Jadi, ada rasa marah. Maka, lebih baik mengedukasi masyarakat dengan memberi penguatan,” kata Ganjar.
Kami memiliki instrumen jogo tonggo (jaga tetangga) yang dioptimalkan.
Ia menambahkan, para pelanggar protokol kesehatan dapat diedukasi melalui cerita keberhasilan yang inspiratif. Hal ini memunculkan kesadaran dan cerita keberhasilan bisa diterapkan lebih luas.
Ganjar mengakui pilihan langkah tersebut bukan hal mudah. ”Maka, kami minta ilmuwan membantu merumuskannya. Kami memiliki instrumen jogo tonggo (jaga tetangga) yang dioptimalkan,” katanya.
Menurut laman informasi Covid-19 Pemprov Jateng yang dimutakhirkan Senin (27/7/2020) pukul 12.00, terdapat 8.548 kasus positif kumulatif, dengan rincian 3.179 orang dirawat, 4.647 orang sembuh, dan 722 orang meninggal. Tercatat penambahan 170 kasus positif dalam 24 jam terakhir.
Pada peta risiko di laman Covid19.go.id yang dimutakhirkan Minggu (26/7/2020), terdapat delapan kabupaten/kota di Jateng masuk zona merah atau risiko tinggi. Daerah-daerah itu meliputi Kota Semarang, Solo, serta Kabupaten Kendal, Demak, Jepara, Kudus, Grobogan, dan Rembang.
Peran kepala daerah
Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Diponegoro Budiyono mengatakan, peran kepala daerah, seperti gubernur, bupati, dan wali kota, untuk terjun langsung ke masyarakat merupakan hal baik. ”Promosi kesehatan yang dilakukan kepala daerah harus diikuti hingga tingkat terbawah,” kata Budiyono.
Di Kalimantan Selatan, protokol kesehatan di lingkungan kerja Pemerintah Kota Banjarbaru diperketat setelah Wali Kota Banjarbaru Nadjmi Adhani dan istrinya, Ririen Kartika Rini, positif Covid-19. Sebagian pegawai pun kembali bekerja dari rumah. Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru Rizana Mirza mengatakan, pihaknya langsung menggelar rapat dipimpin Wakil Wali Kota Banjarbaru Darmawan Jaya Setiawan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja Pemkot Banjarbaru.