Diduga Terkait Prostitusi Daring, Artis VS Ditangkap di Bandar Lampung
Artis VS ditangkap di sebuah hotel di Bandar Lampung, Selasa (28/7/2020) malam. Ia diduga terlibat kasus prostitusi daring. Pandemi Covid-19 telah meningkatkan kerentanan perempuan menjadi korban prostitusi.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Artis berinial VS ditangkap di sebuah hotel berbintang di Bandar Lampung, Lampung. Dia ditangkap karena diduga terkait dalam kasus prostitusi daring. Pandemi Covid-19 telah meningkatkan kerentanan perempuan menjadi korban prostitusi.
Selain VS, polisi juga menangkap dua orang lainnya yang saat itu sedang bersama VS di kamar hotel. Kedua orang itu ialah MHZ dan dan MN. Dari dalam kamar hotel, polisi juga menyita barang bukti uang senilai Rp 30 juta.
Kepala Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung Komisaris Besar Yan Budi Jaya, Rabu (29/7/2020), menuturkan, tiga orang itu ditangkap pada Selasa (28/7/2020) malam. Hingga kini aparat kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiga orang itu.
Hingga Rabu siang, polisi belum menetapkan siapa yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Ketiga orang yang ditangkap itu masih dimintai keterangan sebagai saksi.
”Dugaannya memang prostitusi online, tapi masih kami dalami. Kami masih memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan kasus ini,” kata Yan Budi saat memberikan keterangan pada media, Rabu siang.
Dalam kasus itu, VS diduga terlibat prostitusi daring dengan bayaran Rp 30 juta. Saat ditangkap di Bandar Lampung, VS diduga akan melayani pemesannya yang berinisial S.
Tak hanya artis, perempuan dari kalangan masyarakat biasa juga rentan menjadi korban prostitusi. (Ana Yunita Pratiwi)
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Ajun Komisaris Resky Maulana mengatakan, pihaknya belum bisa menjabarkan peran ketiga orang yang ditangkap tersebut. Polisi masih harus melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memeriksan saksi lain dalam kasus ini.
Penangkapan VS berawal dari penyelidikan Polresta Bandar Lampung yang mendapat informasi adanya prostitusi daring yang melibatkan artis di Bandar Lampung. Polisi pun menangkap VS pada Selasa malam saat berada di sebuah hotel berbintang di Bandar Lampung.
Kasus prostitusi yang melibatkan artis di Bandar Lampung bukan kali ini terungkap. Pada 2016, artis berinisial H juga pernah ditangkap aparat Polda Lampung atas kasus yang sama.
Beberapa waktu lalu, Kepolisian Resor Kota Medan, Sumatera Utara, juga menangkap seorang artis di sebuah hotel berbintang di Medan. Dalam kasus itu, artis yang ditangkap ditetapkan sebagai korban perdagangan manusia. Sementara dua rekan lainnya, yakni C dan R, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan sebagai mucikari.
Aktivis Perempuan dari Lembaga Advoksi Damar Lampung Ana Yunita Pratiwi menilai, pandemi Covid-19 meningkatkan kerentanan perempuan menjadi korban prostitusi. Penggunaan teknologi digital yang semakin masif juga membuat modus prostitusi banyak dilakukan secara daring.
Menurut dia, kondisi ini juga mencerminkan semakin tingginya tingkat kemiskinan sosial di masyarakat. Tak hanya artis, perempuan dari kalangan masyarakat biasa juga rentan menjadi korban prostitusi.
Dalam kasus prostitusi yang kerap terungkap ke publik, posisi perempuan sebagai korban prostitusi juga kerap dipojokkan. Sementara pemakai jasa prostitusi tersebut tidak pernah diungkap ataupun dihukum.