Pengawasan Protokol Kesehatan di Karawang dan Purwakarta Diperketat Jelang Idul Adha
Masyarakat diimbau tetap waspada. Menjelang Idul Adha diperkirakan sebagian warga bakal mudik ke kampung halaman untuk merayakannya. Momen itu berpotensi membentuk kluster baru jika tak diimbangi kedisiplinan.
Oleh
MELATI MEWANGI
·3 menit baca
KARAWANG, KOMPAS — Sebagian warga Karawang dan Purwakarta diprediksi bakal mudik untuk merayakan Idul Adha bersama keluarga. Mereka rawan menjadi pelaku perjalanan yang berpotensi menularkan atau tertular Covid-19.
Hingga Selasa (28/7/2020), Dinas Kesehatan Karawang mencatat 95 orang terkonfirmasi Covid-19. Sebanyak 44 orang di antaranya masih dirawat dan 51 orang dinyatakan sembuh. Kemunculan kasus didominasi pelaku perjalanan lintas wilayah dan riwayat bepergian ke zona merah atau hitam.
Juru bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Karawang, Fitra Hergyana, mengatakan, jumlah kasus terus bertambah dari hasil penelusuran kontak erat. Hari Selasa ini, ada penambahan tiga orang saat adaptasi kebiasaan baru dilakukan.
Fitra menjelaskan, adaptasi kebiasaan baru bukan berarti warga bebas melakukan aktivitas. Apalagi, saat Idul Adha nanti, pergerakan masyarakat lintas wilayah akan meramaikan daerah perkampungan. Tidak mudah mengawasi masyarakat agar tetap disiplin. Kesadaran mereka sendiri sangat menentukan.
Untuk itu, pengawasan ketat akan dilakukan tim gugus tugas di beberapa titik masjid yang tersebar di 30 kecamatan. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang Asep Wahyu mengatakan, sekitar 80 anggota Satpol PP bersiaga di sejumlah titik masjid. Petugas gabungan dari dinas lainnya juga turut mengawasi masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan.
Hal serupa akan diterapkan di Purwakarta. Beberapa petugas akan bersiaga di titik lokasi yang berpotensi dipadati masyarakat. Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta Iyus Permana menyampaikan, penyelenggaraan shalat Idul Adha boleh dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan. Salah satunya, kapasitas masjid yang diperbolehkan hanya 50 persen dari normal.
Saat ini kasus Covid-19 di Purwakarta mencapai 53 orang, sebanyak 42 orang di antaranya sembuh, 10 orang masih dirawat, dan seorang meninggal. Mayoritas didominasi pelaku perjalanan lintas wilayah, misalnya sebagian bekerja di kabupaten lain, tetapi berdomisili di Purwakarta.
Hingga akhir Desember 2020, pemeriksaan tes usap ditargetkan mencapai 9.500 orang atau sekitar 1 persen dari jumlah penduduk Purwakarta. Saat ini baru 2.812 orang yang diperiksa.
Operasi yustisi
Selain itu, operasi yustisi penggunaan masker di Karawang dan Purwakarta kian gencar dilakukan. Langkah ini diperkuat Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan PSBB dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Covid-19 di Provinsi Jabar.
Pemberian sanksi administratif dilakukan secara bertahap, mulai dari sanksi ringan seperti teguran lisan/tertulis, sanksi sedang (jaminan kartu identitas, kerja sosial), hingga sanksi berat (denda administratif, pencabutan izin usaha).
Hingga Selasa (27/7/2020), Polres Purwakarta mengeluarkan 300 surat tilang dan sekitar 40 persennya berupa pelanggaran tidak memakai masker. Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Purwakarta Ajun Komisaris Zanuar Cahyo Wibowo mengatakan, masih banyak pengendara yang tidak mengenakan masker. Jika warga kedapatan tidak memakai masker, pihaknya akan memberi masker gratis dan sosialisasi singkat tentang pentingnya penggunaan masker.