PBNU: Perhatikan Zona Penyebaran Covid-19 Saat Idul Adha
Untuk daerah zona hijau, pelaksanaan shalat Idul Adha ataupun penyembelihan hewan kurban dibolehkan dengan pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat. Namun, bagi daerah zona merah, shalat sebaiknya dilakukan di rumah.
Oleh
RINI KUSTIASIH
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mengimbau umat Islam untuk memperhatikan level penyebaran pandemi Covid-19 di daerahnya saat hendak melaksanakan ibadah pada hari raya Idul Adha.
Untuk daerah yang berada di zona hijau, pelaksanaan shalat Idul Adha ataupun penyembelihan hewan kurban dibolehkan dengan pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat. Namun, bagi daerah yang masuk zona merah, sebaiknya shalat Idul Adha dilakukan di rumah, sedangkan penyembelihan hewan kurban dilakukan oleh panitia secara terbatas dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini mengatakan, pelaksanaan ibadah pada saat Idul Adha harus memperhatikan zona penyebaran penyakit Covid-19 guna mencegah penularan lebih luas di tengah masyarakat.
”Jadi, memang harus disesuaikan dengan zonasi yang ada. Di daerah-daerah yang memang masih zona merah, apalagi zona hitam, sebaiknya penyelenggaraan peribadatan dilakukan disetiap di rumah. Akan tetapi, di zona-zona yang dimungkinkan, dan masyarakatnya teredukasi dengan baik, silakan saja shalat Idul Adha itu dilakukan dengan menjaga jarak dan menggunakan masker,” kata Helmy.
Demikian halnya dengan mudik atau pulang kampung saat Idul Adha. Menurut Helmy, hal itu sebaiknya tidak dilakukan oleh masyarakat di zona merah. Ini karena risiko penularan yang besar.
”Semuanya dikembalikan pada penghitungan masing-masing orang dalam melihat kondisi di wilayahnya masing-masing. Kalau memang merupakan zona merah, sebaiknya kegiatan ibadah yang berpotensi menimbulkan kerumunan tidak dilakukan, melainkan menggantinya dengan kegiatan mandiri di rumah. Demikian pula untuk mudik, sebaiknya tidak dilakukan baik dari dan ke daerah-daerah yang merupakan zona merah,” tutur Helmy.
Ketua PBNU Bidang Hukum Robikin Emhas menambahkan, jika secara faktual masyarakat berada di daerah atau wilayah yang masuk kategori zona hijau, shalat Idul Adha bisa dilaksanakan di tempat lazimnya, yakni bisa di masjid, surau, gedung perkantoran, atau tanah lapang.
”Meskipun demikian, tetap harus mengenakan masker, jaga jarak, dan lain-lain sesuai protokol kesehatan. Diharapkan juga membawa alas shalat sendiri berupa sajadah dan sejenisnya,” katanya.
Kemudian, bagi mereka yang sedang sakit atau memiliki penyakit bawaan atau usianya sudah lanjut, pada masa pandemi Covid-19 ini sebaiknya memilih menghindarkan diri dari potensi penularan dan melaksanakan shalat Idul Adha di rumah.
”Sebaliknya, apabila berdasarkan kondisi faktual di suatu tempat, daerah atau wilayah pemerintah menetapkan sebagai zona merah, mendahulukan memenuhi perintah agama untuk menjaga kesehatan dengan menjalankan shalat Idul Adha di rumah adalah lebih utama,” kata Robikin.