logo Kompas.id
NusantaraSanksi Denda Harus Disertai...
Iklan

Sanksi Denda Harus Disertai Pengawasan Ketat dan Edukasi

Pemerintah Kabupaten Bantul menerapkan sanksi denda Rp 100.000-Rp 500.000 bagi pelanggar protokol kesehatan. Penerapan sanksi tidak akan efektif tanpa pengawasan ketat dari aparat pemerintah.

Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2zZLmceZMdhQl6o7KgSfMscl4I8=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F9f3d37bc-5931-40e1-8d03-225b1515c15e_jpg.jpg
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Pedagang menanti pembeli di Pasar Jodog, Desa Gilangharjo, Pandak, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (16/6/2020). Meski kesadaran warga untuk mengenakan masker relatif meningkat, praktik pembatasan jarak masih belum banyak diterapkan di sejumlah pasar tradisional. Penerapan protokol kesehatan di tempat publik penting dilakukan untuk mengurangi risiko meluasnya pandemi Covid-19.

BANTUL, KOMPAS — Pemerintah Kabupaten Bantul mengenakan sanksi administratif berupa denda terhadap warga yang melanggar protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19. Sanksi denda dinilai hanya dapat efektif diberlakukan jika disertai pengawasan ketat.

”Denda (penerapan protokol kesehatan) itu efektifnya kalau ada yang mengawasi dan ada pihak yang memastikan denda ini berjalan. Masalahnya, di Indonesia, ini kan longgar sekali,” kata ahli epidemiologi dari Universitas Gadjah Mada, Bayu Satria Wiratama, saat dihubungi, Senin (27/7/2020).

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000