Sanksi Denda Harus Disertai Pengawasan Ketat dan Edukasi
Pemerintah Kabupaten Bantul menerapkan sanksi denda Rp 100.000-Rp 500.000 bagi pelanggar protokol kesehatan. Penerapan sanksi tidak akan efektif tanpa pengawasan ketat dari aparat pemerintah.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·3 menit baca
BANTUL, KOMPAS — Pemerintah Kabupaten Bantul mengenakan sanksi administratif berupa denda terhadap warga yang melanggar protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19. Sanksi denda dinilai hanya dapat efektif diberlakukan jika disertai pengawasan ketat.
”Denda (penerapan protokol kesehatan) itu efektifnya kalau ada yang mengawasi dan ada pihak yang memastikan denda ini berjalan. Masalahnya, di Indonesia, ini kan longgar sekali,” kata ahli epidemiologi dari Universitas Gadjah Mada, Bayu Satria Wiratama, saat dihubungi, Senin (27/7/2020).
Bayu menyatakan, aturan pemberian sanksi denda hendaknya benar-benar disertai pengawasan ketat. Jangan sampai peraturan itu hanya ada justru untuk dilanggar masyarakat. Terlebih apabila tidak ada pengawasan ketat dari aparat pemerintah.
Lebih lanjut, Bayu mengungkapkan, edukasi mengenai protokol kesehatan menjadi hal yang lebih penting daripada sekadar penerapan denda. Masyarakat harus ditumbuhkan kesadarannya akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas di ruang publik.
”Paling penting itu bukan denda, tetapi edukasi kepada masyarakat. Jadi, masyarakat itu harus sadar. Bukan pemerintah yang meminta, melainkan mereka tahu dan sadar harus pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan rutin untuk mencegah Covid-19. Tanpa kesadaran itu, mereka akan cari celah bagaimana biar tidak terkena denda,” kata Bayu.
Masyarakat mesti tahu dan sadar harus pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan rutin untuk mencegah Covid-19. Tanpa kesadaran itu, mereka akan cari celah bagaimana biar tidak terkena denda.
Pemerintah Kabupaten Bantul turut mengatur penerapan protokol kesehatan dengan memberikan sanksi denda bagi pelanggarnya. Pemberian sanksi denda diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 79 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19. Aturan itu telah dikeluarkan sejak pekan lalu.
Menurut aturan tersebut, masyarakat wajib jaga jarak dan mengenakan masker saat beraktivitas di ruang publik. Pelaku perjalanan juga diharuskan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari. Apabila aturan itu dilanggar, ada ancaman berupa kerja sosial hingga sanksi denda mulai Rp 100.000-Rp 500.000.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Bantul Yulius Suharta menyampaikan, hukuman dalam peraturan itu diterapkan secara berjenjang. Pelanggar akan diberi teguran disertai edukasi terlebih dahulu sebelum dikenakan sanksi. Saat ini, pihaknya juga masih berfokus menyosialisasikan aturan tersebut terhadap seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Bantul.
”Tim patroli di lapangan kami bekali dengan materi peraturan ini. Kami tunjukkan kepada masyarakat pelanggar. Jika besok lagi ditemui dan ada pelanggaran, mungkin akan kami berikan sanksi. Ini kami masih akan menyosialisasikannya,” kata Yulius.
Yulius mengatakan, pihaknya juga akan mencatat nama-nama pelanggar protokol kesehatan. Mereka akan diminta membuat surat pernyataan atau berita acara khusus. Dari pencatatan itu, dapat diketahui data pelanggar yang bisa menjadi dasar pengenaan sanksi administratif.
Selanjutnya, Yulius menuturkan, pihaknya tak memungkiri masih ada segelintir masyarakat yang belum sepenuhnya sadar pentingnya protokol kesehatan. Salah satu contohnya, dalam satu kerumunan, biasanya masih terlihat 3-4 orang di antaranya yang masih tidak mengenakan masker. Ia meminta agar masyarakat dengan sadar dan disiplin menerapkan protokol kesehatan demi mencegah penyebaran Covid-19.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Helmi Jamharis, menyampaikan, dibuatnya peraturan itu untuk semakin menyadarkan masyarakat pentingnya protokol kesehatan. Ia mengharapkan, tidak ada warga yang dikenai sanksi dari aturan tersebut. Dengan tidak ada yang dikenai sanksi, artinya tidak terjadi pelanggaran protokol kesehatan di daerah tersebut.