Penerapan Protokol Kesehatan di Kota Bandung Mulai Longgar
Penambahan kasus Covid-19 di Kota Bandung, Jawa Barat, pada masa adaptasi kebiasaan baru masih fluktuatif. Namun, penerapan protokol kesehatan justru mulai longgar.
Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
·3 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Penambahan kasus Covid-19 di Kota Bandung, Jawa Barat, pada masa adaptasi kebiasaan baru masih fluktuatif. Namun, penerapan protokol kesehatan justru mulai longgar. Wacana penerapan sanksi juga belum ditetapkan.
Di tempat umum, seperti kafe, taman kota, dan pasar, masih banyak warga tidak memakai masker. Mereka juga berkerumun sehingga mengabaikan imbauan pemerintah untuk menjaga jarak.
Di salah satu kafe di Jalan RE Martadinata, Senin (27/7/2020), misalnya, sepuluh pengunjung duduk saling berdempetan. Mereka merapatkan dua meja agar bisa duduk berdekatan.
Padahal, pihak pengelola kafe sudah memberikan tanda silang di dua sudut setiap meja untuk tidak ditempati. Artinya, setiap meja hanya diperuntukkan bagi dua orang. Namun, banyak pengunjung mengabaikan tanda tersebut.
”Sudah lama enggak ngumpul bareng teman. Tadi sebelum masuk sudah diukur suhu tubuh, normal. Jadi, aman duduk berdekatan,” ujar Angga (25), seorang pengunjung.
Beberapa pengunjung juga melepas masker meski tidak sedang makan atau minum. Tanpa menjaga jarak, penularan Covid-19 berpotensi terjadi melalui droplet.
Di tempat umum, seperti kafe, taman kota, dan pasar, masih banyak warga tidak memakai masker. Mereka juga berkerumun sehingga mengabaikan imbauan pemerintah untuk menjaga jarak.
Mulai longgarnya protokol kesehatan juga terpantau dari kerumunan warga tanpa memakai masker di sejumlah taman. Umumnya didominasi anak muda yang sedang menongkrong.
”Bosan di rumah saja. Sesekali nongkrong sama kawan-kawan supaya enggak stres,” ujar Sumarna (19) di sekitar Taman Maluku.
Selain itu, dalam sepekan terakhir, sejumlah jalan di Kota Bandung selalu ramai oleh konvoi pengendara sepeda motor. Mereka biasanya berkumpul di suatu lokasi dan kemudian secara bergerombol berjalan beriringan.
Kondisi ini seperti suasana Kota Bandung sebelum pandemi Covid-19. Padahal, penularan virus korona baru masih mengancam di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Berdasarkan data Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jabar (Pikobar), kasus positif Covid-19 di Kota Bandung berjumlah 464 orang. Jumlah itu tertinggi ketiga di Jabar setelah Kota Depok (1.131 kasus) dan Kota Bekasi (777 kasus). Terdapat penambahan 37 kasus dalam sepekan terakhir. Kasus terbanyak terjadi Sabtu (25/7/2020) berjumlah 13 orang.
Untuk mengurangi potensi kerumunan pada malam hari, sejumlah ruas jalan utama di Kota Bandung ditutup pukul 21.00-06.00. Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung Komisaris Bayu Catur Prabowo mengatakan, Pemerintah Kota Bandung telah membuat peraturan batas aktivitas usaha hingga pukul 20.00. Namun, setelah tempat usaha tutup, masih banyak warga beraktivitas di pinggir jalan utama.
”Penutupan beberapa ruas jalan untuk membatasi berkumpulnya masyarakat. Selain itu, dibutuhkan kesadaran warga agar tetap memakai masker dan tidak berkerumun untuk mencegah penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Mulai longgarnya penerapan protokol kesehatan perlu diantisipasi agar penyebaran Covid-19 tidak meluas. Diperlukan sanksi tegas bagi pelanggarnya.
Sebelumnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil sempat mewacanakan sanksi denda bagi warga yang tidak mengenakan masker di tempat umum. Dua pekan lalu, di Bandung, ia mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan peraturan gubernur (pergub) sebagai dasar hukum sanksi denda itu. Pemberlakuannya direncanakan mulai 27 Juli.
Akan tetapi, hingga waktu yang direncanakan, sanksi denda belum diterapkan. Penerapannya masih menunggu instruksi presiden.
Pemkot Bandung telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Namun, tidak ada sanksi denda dalam peraturan tersebut. Tindakan administratif bagi pelanggar peraturan ini, di antaranya teguran lisan, peringatan, penahanan kartu identitas, catatan kepolisian terhadap pelanggar, dan sanksi sosial.