Efek Jera Penerapan Sanksi Butuh Ketegasan dan Konsistensi
Penerapan sanksi untuk mendisiplinkan masyarakat melaksanakan protokol kesehatan harus dilakukan secara konsisten, tegas, dan kontinu. Sanksi hanya akan menimbulkan efek jera jika aturannya betul-betul ditegakkan.
Oleh
JUMARTO YULIANUS
·3 menit baca
KOMPAS/JUMARTO YULIANUS
Petugas kesehatan dari puskesmas menyampaikan imbauan dan sosialisasi tentang disiplin hidup sehat kepada warga yang memadati kawasan wisata siring Menara Pandang, Sungai Martapura, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Minggu (28/6/2020).
BANJARMASIN, KOMPAS — Penerapan sanksi untuk mendisiplinkan masyarakat melaksanakan protokol kesehatan dalam upaya memutus rantai penularan Covid-19 harus dilakukan secara konsisten, tegas, dan kontinu. Apa pun bentuk sanksinya, hanya akan menimbulkan efek jera jika aturannya betul-betul ditegakkan.
Guru Besar Ilmu Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Husaini berpendapat, penerapan sanksi administratif ataupun sanksi denda uang bagi yang melanggar protokol kesehatan sebetulnya sama saja. Tidak bisa dikatakan sanksi yang satunya lebih baik dan tepat daripada sanksi yang lain.
”Kedua-duanya baik saja karena ada unsur pemaksaan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan dalam upaya pencegahan Covid-19. Yang terpenting, sanksi yang sudah ada di dalam peraturan yang dibuat dilaksanakan secara konsisten, tegas, dan terus-menerus,” kata Husaini saat dihubungi dari Banjarmasin, Senin (27/7/2020).
Husaini dimintai pendapat terkait adanya penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 066 Tahun 2020 tentang Panduan Tatanan Masyarakat yang Produktif dan Aman Covid-19 serta Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Protokol Kesehatan Covid-19 dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Petugas pengamanan protokol penanganan Covid-19 menyampaikan imbauan sekaligus membagikan pamflet dan masker kepada pedagang maupun pembeli di Pasar Lama, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (28/5/2020).
Bagi setiap orang ataupun lembaga yang tidak mengindahkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, menyediakan tempat cuci tangan dan sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, bakal dikenakan sanksi. Dalam Pergub Kalsel, sanksinya hanya berupa sanksi administratif, mulai dari teguran lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, hingga pencabutan izin.
Yang terpenting, sanksi yang sudah ada di dalam peraturan yang dibuat dilaksanakan secara konsisten, tegas, dan terus-menerus.
Sementara itu, di dalam Perwali Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2020 disebutkan, sanksi denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000 dikenakan kepada setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker dan melanggar larangan melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari lima orang di tempat atau fasilitas umum.
Menurut Husaini, sebagus apa pun peraturan itu jika tidak dijalankan atau dilaksanakan dengan konsisten, tegas, dan kontinu, maka tidak memberikan hasil yang baik dan optimal. Ketegasan dan konsistensi harus berlaku sama pada siapa saja, di mana saja, dan kapan saja selagi berada di dalam wilayah hukum aturan tersebut berlaku, baik di tingkat kabupaten/kota maupun tingkat provinsi.
Selain itu, penerapan sanksi yang telah diatur dalam peraturan yang telah dibuat harus diawasi oleh berbagai pemangku kepentingan dan masyarakat umum. ”Hanya dengan begitu, peraturan yang dibuat menjadi efektif dalam pelaksanaan di lapangan serta memberikan unsur-unsur pendidikan dan efek jera kepada siapa saja, khususnya masyarakat umum,” ujarnya.
Warga melintas di depan bekas Kantor Gubernur Kalimantan Selatan di Kota Banjarmasin, Senin (1/6/2020).
Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel Abdul Haris Makkie, yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalsel, mengatakan, Pergub Kalsel dibuat dengan mengacu pada peraturan yang lebih tinggi. Salah satu acuannya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Penegakan pergub akan dilakukan oleh pemda bersama TNI dan Polri. ”Kalau nanti ada peraturan yang lebih tinggi lagi, misalnya peraturan presiden (perpres), maka pergub juga akan menyesuaikan. Dengan adanya pergub itu, masyarakat diharapkan lebih tertib dan lebih paham apa yang harus dilakukan dalam memasuki tatanan kehidupan baru,” kata Haris.