logo Kompas.id
NusantaraEfek Jera Penerapan Sanksi...
Iklan

Efek Jera Penerapan Sanksi Butuh Ketegasan dan Konsistensi

Penerapan sanksi untuk mendisiplinkan masyarakat melaksanakan protokol kesehatan harus dilakukan secara konsisten, tegas, dan kontinu. Sanksi hanya akan menimbulkan efek jera jika aturannya betul-betul ditegakkan.

Oleh
JUMARTO YULIANUS
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/jdWFuAFutRUP2-E8Xi5ui-z6aGY=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F166ae7e1-01a5-4c69-ac97-2848f2ba2a14_jpg.jpg
KOMPAS/JUMARTO YULIANUS

Petugas kesehatan dari puskesmas menyampaikan imbauan dan sosialisasi tentang disiplin hidup sehat kepada warga yang memadati kawasan wisata siring Menara Pandang, Sungai Martapura, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Minggu (28/6/2020).

BANJARMASIN, KOMPAS — Penerapan sanksi untuk mendisiplinkan masyarakat melaksanakan protokol kesehatan dalam upaya memutus rantai penularan Covid-19 harus dilakukan secara konsisten, tegas, dan kontinu. Apa pun bentuk sanksinya, hanya akan menimbulkan efek jera jika aturannya betul-betul ditegakkan.

Guru Besar Ilmu Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Husaini berpendapat, penerapan sanksi administratif ataupun sanksi denda uang bagi yang melanggar protokol kesehatan sebetulnya sama saja. Tidak bisa dikatakan sanksi yang satunya lebih baik dan tepat daripada sanksi yang lain.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000