Tiga Kabupaten di NTT Belum Tuntas Transfer Dana ke KPUD
Tiga kabupaten pelaksana pemilihan kepala daerah di Nusa Tenggara Timur belum tuntas melakukan transfer dana hibah pelaksanaan pilkada, 9 Desember 2020, dengan total dana Rp 189,8 miliar.
Oleh
Kornelis Kewa Ama
·4 menit baca
KUPANG, KOMPAS — Tiga kabupaten pelaksana pemilihan kepala daerah di Nusa Tenggara Timur belum tuntas melakukan transfer dana hibah pelaksanaan pilkada, 9 Desember 2020. Total dana dari sembilan kabupaten penyelenggara pilkada 2020 senilai Rp 189,8 miliar.
Sementara itu, tiga pasangan calon perseorangan di tiga kabupaten peserta pemilu masih harus memenuhi syarat 22.504 dukungan. Dukungan kartu tanda penduduk (KTP) tidak menjamin dukungan dalam pilkada 9 Desember 2020.
Juru bicara Komisi Pemilihan Umum NTT, Yosafat Koli, di Kupang, Jumat (24/7/2020), mengatakan, sebenarnya tidak ada masalah soal ketersediaan dana hibah bagi sembilan penyelenggara pilkada di NTT. Setiap kabupaten, menurut naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), menyiapkan dana sesuai kemampuan daerah. Besaran dana bervariasi, dari terkecil Rp 20 miliar sampai terbesar Rp 70 miliar.
Kami sama sekali tidak menggunakan uang untuk membeli kartu identitas warga berupa KTP, kartu keluarga, atau paspor. (Herman Radja Habu)
Total dana hibah daerah dari sembilan kabupaten yang menyelenggarakan pilkada senilai Rp 189,9 miliar. Jumlah dana yang sudah ditransfer ke rekening setiap KPUD senilai Rp 182,7 miliar. Sisa dana sebesar Rp 7,1 miliar, yakni dari Kabupaten Timor Tengah Utara, Sumba Barat, dan Sumba Timur.
Enam kabupaten lain pelaksana pilkada, yang sudah menyelesaikan transfer dana pilkada, yakni Malaka, Belu, Sabu Raijua, Manggarai, Manggarai Barat, dan Ngada, sudah menyelesaikan NPHD.
Dana pilkada ini dimanfaatkan untuk seluruh proses penyelenggaraan pilkada dari tahap persiapan sampai pelantikan calon kepala daerah terpilih. Akhir dari penyelenggaraan pilkada, dana tersebut akan dipertanggungjawabkan, jika perlu diaudit lembaga berwenang.
Sementara dana transfer dari APBN untuk menanggulangi dampak Covid-19 sedang direvisi pejabat KPU Provinsi NTT. Dana ini, antara lain, untuk mengadakan alat pelindung diri, masker, dan air keran untuk cuci tangan selama persiapan pilkada sampai perhitungan dan rekapitulasi surat suara.
Calon perseorangan
Mengenai calon perseorangan atau independen yang ada di sembilan kabupaten itu, Yosafat mengatakan, tiga pasangan calon independen atau calon perseorangan harus melengkapi syarat dukungan 22.504 dukungan berupa KTP, kartu keluarga (KK), atau paspor dari setiap pendukung.
Di Kabupaten Belu, misalnya, terdapat satu pasangan calon, yakni Vinsen Loe-Arnaldo da Silva Tavares. Keduanya masih harus melengkapi 8.644 syarat dukungan. Mereka telah menyerahkan 4.773 syarat dukungan, tetapi syarat minimal dukungan yang harus dipenuhi calon perseorangan sebanyak 13.417 pendukung.
Timor Tengah Utara dengan satu pasangan calon perseorangan, yakni Agustinus Talan-Yoseph Akoit. Pasangan ini harus melengkapi 9.436 dukungan dari total syarat dukungan minimal 16.805 pendukung. Mereka telah mengajukan 7.369 pendukung.
Syarat dukungan minimal bagi calon perseorangan di Kabupaten Ngada sesuai ketentuan adalah 10.743 dukungan. Ada dua pasangan calon perseorangan. Pasangan Dorothea Done-Agustinus Kely harus melengkapi syarat dukungan sebanyak 4.424 KTP pendukung. Keduanya telah memasukkan dukungan sebanyak 6.319 KTP pendukung.
Ketiga pasangan calon perseorangan ini masih diberi kesempatan melengkapi syarat dukungan, 25-27 Juli 2020, kemudian diverifikasi oleh KPU setempat, 27 Juli-10 Agustus 2020.
Dua pasangan calon perseorangan telah memenuhi syarat dukungan. Di Kabupaten Ngada, pasangan Fritz Muga-Herman Say menyerahkan 10.746 KTP pendukung, ada kelebihan tiga suara.
Sementara di Kabupaten Sabu Raijua, pasangan calon perseorangan Takem Radja Pono-Herman Radja Habu telah lolos verifikasi. Keduanya menyerahkan 5.826 dukungan. Syarat minimal dukungan yang ditetapkan sebanyak 5.382 dukungan. Keduanya kelebihan dukungan sebanyak 444 KTP pendukung.
Menjaga silaturahmi
Herman Radja Habu, calon wakil bupati Sabu Raijua yang berpasangan dengan Takem Radja Pono, mengatakan, pihaknya tetap menjaga silaturahmi dengan para pendukung, pemilik KTP, sampai pemilihan selesai. Jika 5.826 pendukung itu tetap berkomitmen pada sikap politik mereka, pasangan ini bisa memenangi Pilkada Sabu Raijua 2020-2025.
”Kami sama sekali tidak menggunakan uang untuk membeli kartu identitas warga berupa KTP, KK, atau paspor. Jumlah dukungan 5.826 itu semata-mata dari kesadaran warga akan adanya perubahan di Sabu Raijua, lima tahun ke depan. Kalau mereka tetap pada komitmen itu, kami yakin bisa lolos,” katanya.
Pengamat politik dari Universitas Nusa Cendana, Kupang, Johanes Tuba Helan, mengatakan, calon perseorangan yang mendapat dukungan KTP lebih belum tentu mendapat dukungan serupa pada pemilu 9 Desember 2020. Politik uang saat ini sangat berpengaruh terhadap pilihan seseorang.
”Kalau sesuai tuntutan demokrasi yang sehat, mestinya mereka yang memberikan KTP bagi calon perseorangan juga tetap mendukung sampai pemilihan nanti. Namun, dalam praktik selama ini, politik uang dari setiap pasangan calon mengganggu dukungan bagi seseorang,” kata Tuba Helan.
Selanjutnya, calon perseorangan yang tidak mendapatkan KTP warga sesuai persyaratan yang diminta sebaiknya mengundurkan diri. Ketika warga tidak mau memberikan KTP atau kartu identitas lain, hal itu pertanda calon tersebut tidak akan mendapat dukungan kuat dari warga saat pemilu nanti.