Simpan Gading Gajah, Pengendara Motor di Lampung Timur Ditangkap
Aparat Polsek Batanghari Nuban, Lampung Timur, menangkap seorang pengendara sepeda motor karena menyimpan sembilan pipa rokok berbahan gading gajah. Pelaku diduga bagian dari sindikat perdagangan satwa.
Oleh
VINA OKTAVIa
·2 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Upaya penyeludupan sembilan pipa rokok berbahan gading gajah digagalkan aparat Polsek Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur, Lampung. Pelaku diduga bagian dari sindikat perdagangan satwa dilindungi.
Penangkapan ini terjadi pada Rabu (22/7/2020) pukul 15.30 di jalan lintas Kabupaten Lampung Timur. Awalnya, polisi mencurigai S (44), warga Desa Sidodadi, Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah, membawa senjata api atau senjata tajam saat mengendarai sepeda motor. Setelah dikejar dan ditangkap, polisi menemukan sembilan pipa rokok berbahan gading gajah disembunyikan S di balik jaket.
Kepala Subbagian Humas Polres Lampung Timur Ajun Komisaris Heru Prasongko di Lampung, Jumat (24/7/2020), mengatakan, S mengaku pipa rokok itu akan dijual kepada seseorang di daerah Lampung Timur. Namun, S berkelit tidak terlalu mengenal pembelinya.
”Kami masih mendalami pelaku lain yang diduga terlibat dalam sindikat perdagangan satwa dilindungi ini. S diduga tidak hanya berperan sebagai kurir, tetapi juga pembuat pipa rokok gading gajah,” katanya.
Alasannya, dari pemeriksaan lebih lanjut, S memiliki tiga buah gigi gajah. Selain itu, ditemukan mesin pembuat pipa rokok dan potongan gading gajah yang diduga sisa pembuatan pipa itu. ”Kami masih mendalami kasus ini. Sampai saat ini, baru satu pelaku yang ditangkap,” ujarnya.
Kepala Balai Taman Nasional Way Kambas (TNWK) Subakir meminta polisi mengusut tuntas kasus ini. Polisi harus mampu mengungkap dari mana pelaku memperoleh gading gajah. Dia mengatakan, gading itu diduga masih berasal dari wilayah di Sumatera.
Menurut dia, kasus kematian gajah di TNWK terakhir kali terjadi pada 12 Februari 2018. Saat itu, seekor gajah betina tewas dengan luka tembak di tubuhnya. Gigi gajah malang itu sudah tercabut.
Subakir menegaskan, pihaknya siap menindak tegas jika ada petugas TNWK yang bekerja sama dengan para pemburu liar. Pada 2017, seorang petugas penjaga pos di TNWK masuk penjara karena terbukti membantu pembalak liar.
Kepala Seksi III Konservasi Lampung di Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bengkulu Hifzon Zawahiri menuturkan, pihaknya akan segera menerjunkan tim ahli untuk menyelidiki usia gading gajah tersebut. Hal ini dilakukan untuk menyelidiki dari mana asal gading tersebut.
Hifzon mengatakan, pelaku perdagangan satwa dilindungi biasanya dilakukan beberapa orang. Mereka sindikat yang terdiri dari pemodal, pedagang, perajin, dan pemburu. Selama ini, petugas masih kesulitan mengungkap pemodalnya karena jaringan itu sengaja dibuat tidak saling kenal.