logo Kompas.id
NusantaraSanksi Administratif demi...
Iklan

Sanksi Administratif demi Pendisiplinan Protokol Kesehatan di Kalsel

Pemprov Kalimantan Selatan mengeluarkan peraturan gubernur untuk mendisiplinkan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan. Bagi pelanggar pergub dikenai sanksi administratif, bukan denda uang.

Oleh
JUMARTO YULIANUS
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/jTDi4Mbpp20e9SWnecml9un0nMc=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2F6be90cec-21ee-4ca3-8a37-26f50d49101c_jpg.jpg
KOMPAS/JUMARTO YULIANUS

Petugas pengamanan protokol penanganan Covid-19 menyampaikan imbauan sekaligus membagikan pamflet dan masker kepada pedagang serta pembeli di Pasar Lama, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (28/5/2020).

BANJARBARU, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan membuat peraturan untuk mendisiplinkan masyarakat menerapkan protokol kesehatan. Para pelanggar bakal dikenai sanksi administratif, bukan denda uang. Hal ini untuk memastikan masyarakat tetap produktif, tetapi bebas dari Covid-19.

Ketentuan bagi masyarakat Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam menjalankan protokol kesehatan tertuang di dalam Peraturan Gubernur Kalsel Nomor 066 Tahun 2020 tentang Panduan Tatanan Masyarakat yang Produktif dan Aman Covid-19.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000