Sanksi Administratif demi Pendisiplinan Protokol Kesehatan di Kalsel
Pemprov Kalimantan Selatan mengeluarkan peraturan gubernur untuk mendisiplinkan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan. Bagi pelanggar pergub dikenai sanksi administratif, bukan denda uang.
Oleh
JUMARTO YULIANUS
·3 menit baca
KOMPAS/JUMARTO YULIANUS
Petugas pengamanan protokol penanganan Covid-19 menyampaikan imbauan sekaligus membagikan pamflet dan masker kepada pedagang serta pembeli di Pasar Lama, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (28/5/2020).
BANJARBARU, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan membuat peraturan untuk mendisiplinkan masyarakat menerapkan protokol kesehatan. Para pelanggar bakal dikenai sanksi administratif, bukan denda uang. Hal ini untuk memastikan masyarakat tetap produktif, tetapi bebas dari Covid-19.
Ketentuan bagi masyarakat Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam menjalankan protokol kesehatan tertuang di dalam Peraturan Gubernur Kalsel Nomor 066 Tahun 2020 tentang Panduan Tatanan Masyarakat yang Produktif dan Aman Covid-19.
Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel Abdul Haris Makkie, yang juga ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalsel, mengatakan, pergub itu mengatur tata kehidupan masyarakat menuju normal baru. Aturannya menuntut masyarakat beradaptasi dengan kebiasaan baru, salah satunya disiplin menerapkan protokol kesehatan.
”Ada hal yang harus diperhatikan masyarakat, yaitu sanksi bagi yang melanggar ketentuan pergub. Sanksi yang diterapkan adalah sanksi administratif, bukan berupa denda uang,” kata Haris di Banjarbaru, Jumat (24/7/2020).
Sebelum Pergub Kalsel Nomor 066 Tahun 2020 keluar, Pemerintah Kota Banjarbaru sudah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Protokol Kesehatan Covid-19 dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Pasukan gabungan dari TNI, Polri, dan satuan polisi pamong praja diberi pengarahan saat pelepasan petugas pengamanan protokol penanganan Covid-19 di pasar-pasar Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (28/5/2020).
Dalam Perwali Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2020 disebutkan, sanksi denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000 dikenakan kepada setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker dan melanggar larangan melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari lima orang di tempat atau fasilitas umum. Perwali itu masih dalam tahap sosialisasi.
Menurut Haris, pemerintah kabupaten/kota harus menjadikan pergub sebagai pedoman dalam membuat peraturan bupati dan peraturan wali kota sehingga kebijakan provinsi dan kabupaten/kota menjadi sinkron.
Pemerintah kabupaten/kota harus menjadikan pergub sebagai pedoman dalam membuat peraturan bupati dan peraturan wali kota sehingga kebijakan provinsi dan kabupaten/kota menjadi sinkron.
”Dalam pengaturan tatanan kehidupan normal baru, kami memang berharap tidak ada sanksi berupa denda uang. Aturan itu lebih menitikberatkan pada edukasi masyarakat agar bisa beradaptasi dengan kehidupan normal baru,” kata Haris.
Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalsel, Muhammad Muslim, menambahkan, pergub itu bertujuan meningkatkan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat umum selama masa pandemi. ”Selain itu, juga meningkatkan upaya pengendalian pergerakan orang keluar-masuk wilayah Provinsi Kalsel,” ujarnya.
Peta zona risiko Covid-19 di Kalimantan Selatan ditampilkan di layar monitor saat kunjungan kerja Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Banjarmasin, Sabtu (18/7/2020).
Sasaran
Menurut Muslim, sasaran pergub itu adalah tempat-tempat aktivitas atau berkegiatan di luar rumah, seperti sekolah, institusi pendidikan, tempat kerja atau perkantoran, rumah ibadah, fasilitas umum, tempat kegiatan sosial budaya, serta pergerakan orang keluar-masuk Kalsel melalui darat, laut, dan udara.
Ancaman sanksi berikutnya yakni pencabutan izin, pembatalan izin, penghentian tetap sebuah kegiatan, pencabutan sementara izin, dan pencabutan tetap izin bagi pelanggar pergub.
Sanksi administratif yang dikenakan berupa teguran lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, hingga penutupan lokasi. Ancaman sanksi berikutnya yakni pencabutan izin, pembatalan izin, penghentian tetap sebuah kegiatan, pencabutan sementara izin, hingga pencabutan tetap izin bagi pelanggar pergub.
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, saat berkunjung ke Kalsel, Kamis (23/7/2020), menyatakan siap mengerahkan prajurit TNI dan Polri untuk mendukung upaya pemerintah daerah menegakkan protokol kesehatan agar kurva kasus Covid-19 bisa melandai.
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menyerahkan secara simbolis paket bahan kebutuhan pokok kepada seorang Bintara Pembina Desa (Babinsa), di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis (23/7/2020). Babinsa bersama Bhabinkamtibmas dan Tagana ditugaskan untuk membagikan paket tersebut kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
”Apabila masyarakat sudah disiplin pakai masker, cuci tangan, dan jaga jarak, kita semua berharap kurva yang tadinya naik akan segera turun. Aktivitas ekonomi juga akan segera berjalan dengan lancar,” ujarnya.
Sampai dengan Jumat (24/7/2020), jumlah kasus positif Covid-19 di Kalsel tercatat 5.422 kasus. Dari jumlah tersebut, 2.538 orang dalam perawatan, 2.621 orang sembuh, dan 263 orang meninggal. Tingkat kematian akibat Covid-19 di Kalsel tercatat 4,85 persen, sementara tingkat kesembuhannya 48,34 persen.