Karantina Pertanian Surabaya Cegah Risiko Sebaran Penyakit dari 26 Negara
Beragam benih ilegal dari 26 negara dimusnahkan sebagai upaya cegah risiko sebaran penyakit yang diakibatkan oleh organisme pengganggu tanaman. Ini untuk menjaga kelestarian sumber daya alam hayati asli.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·3 menit baca
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI
Karantina Pertanian Surabaya musnahkan 66,7 kilogram benih tanaman hias, buah, dan sayur dari 26 negara, Jumat (24/7/2020).
SIDOARJO, KOMPAS — Karantina Pertanian Surabaya Kementerian Pertanian memusnahkan beragam benih ilegal yang berasal dari 26 negara, Jumat (24/7/2020). Pemusnahan ini merupakan upaya mencegah risiko sebaran penyakit yang diakibatkan oleh organisme pengganggu tanaman pada produk pertanian yang dapat mengancam kelestarian sumber daya alam hayati asli.
Ada benih aneka tanaman hias, buah, dan sayuran yang total beratnya 66 kilogram. Selain itu, ada 48 bibit tanaman dan 1.500 stik bambu. Semua komoditas pertanian itu diimpor dari sejumlah negara, seperti Australia, Brunei Darussalam, China, Siprus, Jerman, Hong Kong, Jepang, Yunani, dan Kirgiztan.
Beragam benih dan produk pertanian lainnya itu dimusnahkan dengan cara dibakar di mesin insenerator. Proses pembakaran harus memenuhi prosedur standar agar penyakit atau hama yang ada di produk tidak menyebar keluar sehingga membahayakan lingkungan sekitar, termasuk masyarakat.
Produk yang tidak dilengkapi dokumen jaminan kesehatan dari karantina pertanian di negara asal, tidak ada jaminan bebas dari organisme pengganggu tanaman yang berbahaya. (Ali Jamil)
Kepala Badan Karantina Pertanian Ali Jamil mengatakan, di era digital, setiap orang bisa mengimpor komoditas pertanian. Mereka leluasa mendapatkan barang dari negara mana pun di dunia karena berkembangnya sistem perdagangan daring. Barang tinggal dikirim melalui jasa pengiriman komersial.
Misalnya, pada komoditas pertanian yang dimusnahkan ini, pengirimannya dilakukan melalui Bandara Juanda Surabaya, Bandara Abdurrahman Saleh Malang, dan Kantor Pos Kediri. Hal ini menjadikan jasa pengiriman barang berpotensi menjadi tempat pemasukan komoditas pertanian tanpa dokumen atau ilegal.
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI
Ratusan kilogram benih impor dan ratusan burung yang diperdagangkan secara ilegal dimusnahkan di Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Rabu (12/6/2019).
”Produk yang tidak dilengkapi dokumen jaminan kesehatan dari karantina pertanian di negara asal, tidak ada jaminan bebas dari organisme pengganggu tanaman yang berbahaya,” ujar Ali Jamil, di Surabaya.
Dokumen jaminan kesehatan yang dimaksud adalah sertifikat phytosanitary (PC). Selain itu, produk tidak dilengkapi dengan surat izin pemasukan (Sipmentan). Indonesia memberlakukan ketentuan produk pertanian impor harus disertai jaminan kesehatan dari negara asal. Hal itu menjadi bagian dari upaya memproteksi dan menjaga kelestarian sumber daya alam hayati dalam negeri yang sangat kaya.
Perkuat sinergi
Data Kompas, pemusnahan produk pertanian ilegal yang berasal dari impor rutin dilakukan setiap tahun oleh Karantina Pertanian Surabaya. Sebagai gambaran, tahun lalu, Karantina Pertanian Surabaya memusnahkan lebih dari 100 kg benih impor pada Rabu (12/6/2019). Terbanyak benih kurma 87 kg. Selain itu ada benih tanaman sayuran, seperti timun, selada, jagung manis, sawi, lobak, pare, dan labu.
Selain itu, pada tahun yang sama, 83 paket benih tanaman hias, sayur, dan buah dari luar negeri yang merupakan hasil penindakan periode Januari hingga Agustus 2019 juga dimusnahkan di Malang. Total benih itu hanya belasan kilogram.
”Meskipun jumlahnya tidak seberapa, hanya puluhan kilogram, benih merupakan golongan media pembawa risiko tinggi untuk menyebarkan penyakit tumbuhan,” kata Ali Jamil.
Menurut Ali, pihaknya gigih memerangi masuknya benih tanaman secara ilegal. Caranya, selain menguatkan sistem perkarantinaan, pihaknya juga berupaya meningkatkan sinergi dengan instansi terkait lain, seperti kepolisian, bea cukai, dinas pertanian di daerah, serta masyarakat.
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI
Ratusan kilogram benih impor dan ratusan burung yang diperdagangkan secara ilegal dimusnahkan di Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Rabu (12/6/2019).
Peningkatan sinergi ini bertujuan memperkuat sistem pengawasan, terutama di bidang lalu lintas perdagangan komoditas pertanian yang diduga ilegal atau tidak memenuhi syarat kesehatan ataupun persyaratan lain. Ini juga bagian dari upaya menguatkan daya saing produk nasional di pasar. Produk yang berkualitas dan sehat akan memiliki daya saing tinggi.
Sementara itu, Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya Musyaffak Fauzi menambahkan, sebelum memusnahkan benih dan bagian tanaman yang diimpor secara ilegal ini, BBKP Surabaya biasanya memberikan waktu kepada pemilik barang untuk memenuhi kelengkapan dokumen yang disyaratkan. Namun, apabila hingga 14 hari dokumen itu tidak bisa dipenuhi, barang akan dimusnahkan.
Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Pasal 6 menyatakan, setiap media pembawa komoditas pertanian yang dilalulintaskan wajib dilengkapi sertifikat kesehatan. Selain itu, wajib melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditentukan serta dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina setempat untuk dilakukan tindakan karantina.