logo Kompas.id
NusantaraTerima Suap Penerimaan Polri, ...
Iklan

Terima Suap Penerimaan Polri, Dua Pamen Divonis 5 Tahun Penjara

Terbukti menerima suap dalam seleksi penerimaan polisi, dua perwira menengah Polda Sumsel, Komisaris Besar (Purn) Soesilo Pradoto,dan Ajun Komisaris Besar Syaiful Yahya, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Oleh
RHAMA PURNA JATI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/7ha2jKy4ya_B6ik0wE-hrK8nBUU=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2F433473_getattachment61d593e1-d472-44ed-8ec8-442d52558d84424860.jpg
ANTARA/FENY SELLY

Sejumlah calon bintara Polri berbincang di Lapangan Pakri Palembang, Sumsel, Senin (17/4/2017). Sebanyak 4.585 calon bintara dari Sumatera Selatan mengikuti seleksi penerimaan anggota Polri 2017.

PALEMBANG, KOMPAS — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang memvonis Komisaris Besar (Purn) Soesilo Pradoto, bekas Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Sumsel, dan Ajun Komisaris Besar Syaiful Yahya 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan penjara. Keduanya terbukti menerima suap dalam Penerimaan Calon Siswa Bintara Polri Tahun 2016 senilai Rp 6,05 miliar dari 50 calon siswa bintara Polri.

Putusan itu lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000