Pelanggar Protokol Kesehatan di Bantul Didenda hingga Rp 500.000
Pelaku perjalanan dari luar daerah yang tak mau isolasi mandiri selama 14 hari sejak kedatangannya di Kabupaten Bantul, DIY, didenda Rp 500.000. Sebagian besar kasus di Bantul terkait pelaku perjalanan luar daerah.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·3 menit baca
BANTUL, KOMPAS — Pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, bakal dikenai sanksi denda mulai Rp 100.000 hingga Rp 500.000. Denda dikenakan bagi yang tidak mengenakan masker di ruang publik hingga pelaku perjalanan yang tak melakukan isolasi mandiri.
Dasar pengenaan denda bagi pelaku perjalanan tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 79 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19. Dalam aturan itu disebutkan, pelaku perjalanan harus berada dalam kondisi sehat saat datang ke Kabupaten Bantul.
Pelaku perjalanan juga wajib melakukan pendataan melalui portal pendataan di deteksicorona.bantulkab.go.id dan melaporkan kedatangannya ke ketua RT setempat. ”Sesuai konsep awal, pemantauan dilakukan aparat pemerintah tingkat kecamatan dan desa. Pemantauan harus dilakukan dengan aktif. Namun, semua itu kuncinya adalah kesadaran masyarakat termasuk dari pelaku perjalanan,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Helmi Jamharis di Bantul, Kamis (23/7/2020).
Baca juga: Disebut Terbaik Tangani Covid-19, DIY Catatkan Rekor Kasus Baru
Helmi melanjutkan, pelaku perjalanan juga diwajibkan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari setelah kedatangannya. Sanksi administratif dilakukan secara bertahap jika isolasi mandiri tidak dilakukan. Pelaku perjalanan bakal diberi teguran tertulis terlebih dahulu. Jika teguran tak dihiraukan, sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 500.000 akan dikenakan.
”Denda juga akan diberikan kepada pihak yang menghalang-halangi agar pelaku perjalanan itu melakukan isolasi mandiri,” ujar Helmi.
Selain itu, para pelaku perjalanan juga akan dipantau kondisi kesehatannya oleh puskesmas setempat. Petugas puskesmas nantinya bakal memutuskan apakah pelaku perjalanan tersebut memerlukan pengambilan uji usap atau tes cepat dari kondisi kesehatannya.
Helmi menambahkan, dalam peraturan tersebut, masyarakat juga diwajibkan mengenakan masker dan jaga jarak saat beraktivitas di ruang publik. Bagi yang tak mengenakan masker dapat didenda Rp 100.000, disita KTP-nya selama 14 hari, hingga diminta melakukan kerja sosial.
”Tujuan utama peraturan ini adalah pencegahan Covid-19. Aktivitas masyarakat harus berkebiasaan baru karena masih ada Covid-19 di sekitar kita. Kalau banyak orang kena sanksi, tujuan peraturan ini tidak berhasil. Diharapkan, seminimal mungkin warga yang terkena sanksi ini,” tutur Helmi.
Bagi yang tak mengenakan masker dapat didenda Rp 100.000, disita KTP-nya selama 14 hari, hingga diminta melakukan kerja sosial.
Juru bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Bantul, Sri Wahyu Joko Santoso, mengungkapkan, hingga Selasa siang, secara kumulatif, terdapat 153 pasien positif Covid-19 di Kabupaten Bantul. Dari jumlah tersebut, terdapat 58 orang pasien yang masih dirawat di rumah sakit.
Joko menyampaikan, pihaknya tak memungkiri pelaku perjalanan masih mendominasi penyumbang kasus Covid-19. Menurut data yang dihimpunnya, ada sekitar 40 persen dari total pasien di Kabupaten Bantul, yang tercatat merupakan pelaku perjalanan.
”Yang 60 persen lainnya apakah riwayat yang lain? Tidak. Jadi, yang 60 persen adalah kontak dari para pelaku perjalanan. Itu transmisi lokalnya. Dia tertular dari 40 persen yang merupakan pelaku perjalanan. Kontaknya dengan keluarga, tetangga, teman-teman di lingkungannya. Di situ, penularan berkembang menjadi lebih banyak,” ujar Joko.
Joko menambahkan, masyarakat perlu menjaga kehati-hatian penuh dan menerapkan protokol kesehatan setiap kali beraktivitas di ruang publik. Orang yang tertular atau terjangkit Covid-19 banyak yang tak menunjukkan gejala. Ini dapat dibuktikan dari temuan Dinas Kesehatan Bantul bahwa 92 persen pasien positif di daerah tersebut merupakan orang tanpa gejala.
Di sisi lain, Kepala Dinas Kesehatan Bantul Agus Budi Raharja menyampaikan, penambahan jumlah pasien positif masih terus terjadi. Penambahan itu merupakan konsekuensi dari gencarnya tes massal. Selama tiga pekan terakhir, sekitar 3.000 orang diambil sampel usap tenggoroknya dari target 5.000 sampel. Pihak yang diambil sampelnya itu merupakan tenaga kesehatan, pelaku perjalanan, dan hasil penelusuran kontak pasien positif.
”Penambahan kasus adalah konsekuensi logis dari tes massal yang terus digelar. Kami akan terus melanjutkan tes massal ini. Tujuannya agar dapat mengetahui kondisi nyata penularan di lapangan. Langkah ini juga sekaligus mempercepat penanganan Covid-19,” kata Agus.