logo Kompas.id
NusantaraPelanggar Protokol Kesehatan...
Iklan

Pelanggar Protokol Kesehatan di Bantul Didenda hingga Rp 500.000

Pelaku perjalanan dari luar daerah yang tak mau isolasi mandiri selama 14 hari sejak kedatangannya di Kabupaten Bantul, DIY, didenda Rp 500.000. Sebagian besar kasus di Bantul terkait pelaku perjalanan luar daerah.

Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/yfT3U1W-bIBjKlHWDSF3L6S5lTY=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2Fa1a03c04-84b5-4abb-89a0-864b5979ed48_jpg.jpg
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Petugas dinas perhubungan memasangkan masker pada awak bus jurusan Surabaya saat pemeriksaan kendaraan dengan pelat nomor dari luar wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta di perbatasan Provinsi Jawa Tengah-DIY, Kecamatan Tempel, DIY, Kamis (23/4/2020).

BANTUL, KOMPAS — Pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, bakal dikenai sanksi denda mulai Rp 100.000 hingga Rp 500.000. Denda dikenakan bagi yang tidak mengenakan masker di ruang publik hingga pelaku perjalanan yang tak melakukan isolasi mandiri.

Dasar pengenaan denda bagi pelaku perjalanan tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 79 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19. Dalam aturan itu disebutkan, pelaku perjalanan harus berada dalam kondisi sehat saat datang ke Kabupaten Bantul.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000