Pelanggaran Masih Tinggi, Razia Masker di Cirebon Bakal Disertai Sanksi
Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, bakal menjatuhkan sanksi denda uang atau kerja sosial terhadap warga yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah. Upaya tersebut demi menekan penyebaran Covid-19.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·2 menit baca
CIREBON, KOMPAS — Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, bakal menjatuhkan sanksi denda uang atau kerja sosial terhadap warga yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah. Upaya tersebut demi menekan penyebaran Covid-19 di tengah masa adaptasi kebiasaan baru.
Berdasarkan razia masker yang digelar di empat titik jalan protokol oleh Satpol PP Kota Cirebon pada 16 Juli 2020, sebanyak 433 orang ditemukan tidak mengenakan masker dalam kurun waktu 3,5 jam. Dari pengamatan di 280 toko di Cirebon, sekitar 50 persen atau 141 warga juga didapati tidak mengenakan masker.
Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis menilai, jumlah pelanggar tersebut tergolong tinggi. ”Masyarakat menganggap Covid-19 tidak berbahaya karena sudah adaptasi kebiasaan baru. Padahal, Covid-19 belum berakhir. Warga diminta beraktivitas dengan protokol kesehatan,” katanya setelah rapat evaluasi adaptasi kebiasaan baru (AKB) di Kota Cirebon, Kamis (23/7/2020).
Oleh karena itu, Azis menginstruksikan jajarannya agar menggelar razia masker tidak hanya di mal atau supermarket, tetapi juga di pasar bahkan pedagang kaki lima. Jika ditemukan warga yang melanggar, pihaknya akan menjatuhkan denda Rp 100.000-Rp 150.000 sesuai peraturan Gubernur Jabar.
”Kami segera membuat peraturan wali kota terkait itu. Kalau pelanggar enggak punya uang, kami masih membahas sanksinya. Bisa juga kerja sosial, yang jelas sanksinya tidak melanggar HAM,” kata Azis. Aturan tersebut ditargetkan berjalan pada Senin (27/7/2020). Pihaknya juga telah melakukan sosialisasi dan membagikan ratusan masker kepada masyarakat.
Kami segera membuat peraturan wali kota terkait itu. Kalau pelanggar enggak punya uang, kami masih membahas sanksinya. Bisa juga kerja sosial, yang jelas sanksinya tidak melanggar HAM.
Kepala Satpol PP Kota Cirebon Andi Armawan mengatakan, pihaknya tengah merancang gerakan Cirebon Bermasker pada Agustus mendatang. ”Kami juga akan melakukan razia gabungan dengan polisi. Jadi, polisi memeriksa kelengkapan dokumen pengendara, kami periksa maskernya,” katanya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Cirebon Edy Sugiarto mengatakan, pihaknya terus memperluas cakupan tes usap dan pelacakan riwayat kontak kasus Covid-19. Hingga kini, sebanyak 1.740 orang telah menjalani tes usap tenggorokan. Dari jumlah itu, sebanyak 33 orang terkonfirmasi positif Covid-19. Dua di antaranya meninggal dan 21 orang lainnya sembuh.
”Kami menargetkan 5.000 tes usap atau lebih 1,48 persen dari total penduduk Cirebon. Tes terus dilakukan sampai akhir tahun,” ujarnya.