logo Kompas.id
NusantaraPelanggaran Masih Tinggi,...
Iklan

Pelanggaran Masih Tinggi, Razia Masker di Cirebon Bakal Disertai Sanksi

Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, bakal menjatuhkan sanksi denda uang atau kerja sosial terhadap warga yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah. Upaya tersebut demi menekan penyebaran Covid-19.

Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/MWvz_NgVkUc_gawVxQmlysQVShQ=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F6ca403af-0a9d-4419-a8ce-96542015c553_jpg.jpg
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI

Petugas Satpol PP Kota Cirebon meminta warga mengenakam masker di Jalan Benteng, Kota Cirebon, Jawa Barat, Kamis (16/7/2020). Dalam kurun waktu 1,5 jam, tercatat lebih dari 70 warga tidak mengenakan masker.

CIREBON, KOMPAS — Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, bakal menjatuhkan sanksi denda uang atau kerja sosial terhadap warga yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah. Upaya tersebut demi menekan penyebaran Covid-19 di tengah masa adaptasi kebiasaan baru.

Berdasarkan razia masker yang digelar di empat titik jalan protokol oleh Satpol PP Kota Cirebon pada 16 Juli 2020, sebanyak 433 orang ditemukan tidak mengenakan masker dalam kurun waktu 3,5 jam. Dari pengamatan di 280 toko di Cirebon, sekitar 50 persen atau 141 warga juga didapati tidak mengenakan masker.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000