Pelaku Pembunuhan Dua Saudara di Kolaka Diancam Pasal Berlapis
Dua orang kakak beradik tewas terkena tikaman dan tebasan benda tajam di Kolaka, Sulawesi Tenggara. Pelaku diancam pasal berlapis atas kejadian yang mengejutkan warga desa ini.
Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
·3 menit baca
KENDARI, KOMPAS — Dua orang kakak beradik tewas terkena tikaman dan tebasan benda tajam di Kolaka, Sulawesi Tenggara. Satu orang pelaku utama, bersama menantu, ditangkap kepolisian. Pelaku diancam pasal berlapis atas kejadian yang mengejutkan warga desa ini.
Kejadian naas menimpa dua orang kakak beradik di Desa Ladahai, Iwoiwendaa, Kolaka, Rabu (22/7/2020) jelang malam. Haking (48) dan Sidung (52), dua orang bersaudara, tewas dengan luka tikaman dan tebasan oleh tetangganya sendiri, Nasir alias Tantu (60).
Erniati (25), salah seorang saksi mata, menuturkan, peristiwa itu terjadi di depan lapangan bola Desa Ladahai. Pelaku Tantu yang datang membawa senjata tajam berupa badik bertemu Sidung di lokasi tersebut. Tidak butuh waktu lama, Sidung telah terbaring di tanah dengan luka tusukan di dada.
”Saya tidak berani mendekat karena takut. Kata orang-orang yang di dekat situ mereka tiba-tiba selisih paham dan Sidung ditikam. Pelaku tetap di lokasi dan mengamuk. Saya sempat lihat orang-orang berusaha menenangkan,” ucap Erniati, dihubungi dari Kendari, Rabu malam.
Saya tidak berani mendekat karena takut.
Selang beberapa waktu, lanjut Erni, saudara korban, yaitu Haking, datang ke lokasi. Haking yang melihat pelaku pembunuhan kakaknya emosi dan menghunuskan parang. Pertikaian keduanya tidak terelakkan.
”Ada menantunya pelaku juga di lokasi. Mungkin mau menenangkan mertuanya. Pas Haking jatuh, Tatung ambil parang korban dan tebas lehernya,” ungkap Erni.
Sejauh ini, tuturnya, pelaku dan korban tidak pernah terdengar berselisih paham. Mereka juga terkenal sabar dan baik ke semua orang. Kejadian ini membuat geger warga karena dua orang kehilangan nyawa dalam waktu berdekatan.
Kepala Polres Kolaka Ajun Komisaris Besar Saiful Mustofa mengatakan, kejadian penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal terjadi pukul 16.20 Wita. Dua orang meninggal dan dua orang terduga pelaku telah ditangkap dan dibawa ke Mapolres Kolaka.
Menurut pengakuan pelaku, tutur Saiful, diawali dengan perselisihan antara korban dan pelaku. Pelaku resah dengan tingkah korban yang sering mencabut pagar di tanah pelaku. Pelaku lalu mendatangi korban pertama yang berada di dekat lapangan dan menusuknya.
”Sang adik, yaitu Haking, tidak terima lalu mendatangi lokasi dengan membawa parang. Sempat terjadi penganiayaan, tetapi parang diambil pelaku dan kembali menebaskan parang ke tubuh korban. Korban kedua tewas di lokasi,” ucapnya.
Terkait terduga pelaku A yang juga menantu pelaku, tutur Saiful, saat ini masih didalami keterlibatannya. Sebab, ada informasi yang beredar A juga ikut terlibat dalam kejadian yang membuat dua orang tewas.
Menurut Saiful, pelaku T diancam dengan sangkaan Pasal 351 KUHP, yaitu penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia, dan Pasal 338 KUHP, yaitu dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
”Untuk sementara dua pasal itu dulu. Nanti akan berkembang karena kedua tersangka masih dalam pemeriksaan intensif,” ucapnya.
Sejauh ini, Saiful melanjutkan, pihaknya telah menurunkan personel di lokasi kejadian agar tidak terjadi peristiwa lanjutan. Sebab, pelaku dan korban tinggal tidak begitu jauh. Pihaknya berharap masyarakat ikut menjaga suasana agar keamanan wilayah tetap kondusif.