Masyarakat Minta Alih Fungsi Hutan di Asahan Diproses
Warga Desa Pematang Sei Baru, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, berunjuk rasa menuntut agar kasus alih fungsi 10,5 hektar kawasan hutan lindung menjadi kebun sawit diproses hukum.
Oleh
NIKSON SINAGA
·2 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Warga Desa Pematang Sei Baru, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, berunjuk rasa menuntut agar kasus alih fungsi 10,5 hektar kawasan hutan lindung diproses hukum. Kawasan hutan itu dialihkan menjadi perkebunan kelapa sawit setelah diterbitkan sertifikat hak milik di atasnya.
”Kami meminta agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan penegakan hukum terhadap kasus alih fungsi hutan ini,” kata Syahnan Afriansyah, perwakilan warga yang berhimpun dalam Koordinator Pusat Aliansi Pemantau Independen Sumut, saat berunjuk rasa di Kantor Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, di Medan, Kamis (23/7/2020).
Puluhan warga tersebut menyampaikan aspirasinya dengan berorasi dan membentangkan poster. Mereka juga meminta agar kepolisian menyelidiki apakah ada tindak pidana korupsi dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di atas kawasan hutan lindung tersebut. Menurut Syahnan, SHM itu diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Asahan.
Syahnan mengatakan, kawasan hutan itu merupakan bagian dari hutan kemasyarakatan. Hutan kemasyarakatan seharusnya dikelola masyarakat dalam skema program perhutanan sosial. Skema itu, misalnya, mewajibkan kawasan dikelola masyarakat dengan ditanami tanaman kehutanan, bukan perkebunan.
Menurut Syahnan, pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke Balai Gakkum KLHK Sumatera. Namun, hingga kini, penyelidikan kasus tersebut belum membuahkan hasil.
Penyelidikan kasus tersebut belum membuahkan hasil.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Eduward Hutapea mengatakan, kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penanganan pengaduan. Penanganannya pun dilakukan bersama instansi lain, seperti Dinas Kehutanan Sumut, Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Sumatera, serta Balai Pemantapan Kawasan Hutan.
”Kami telah melakukan verifikasi lapangan pada Maret 2020 dan menemukan 10,5 hektar kebun sawit yang diduga berada di kawasan hutan lindung di Desa Pematang Sei Baru,” kata Eduward.
Pemilik kebun sawit tersebut atas nama Johan dengan alas hak 14 SHM yang dikeluarkan BPN Asahan pada tahun 2000. Menurut Eduward, mereka masih berkoordinasi dengan BPKH selaku instansi yang berwenang dalam penataan batas kawasan hutan.
Eduward mengatakan, persoalan tersebut pun telah dibahas dalam rapat bersama sejumlah direktorat di KLHK. Rapat itu pun meminta dilakukan pendalaman atas dikeluarkannya SHM di kawasan hutan lindung.
Eduward mengatakan, pihaknya juga menerima pengaduan dari Kelompok Tani Hutan dan Nelayan Rajawali Mandiri atas kasus dugaan alih fungsi hutan lindung tersebut. Eduward menekankan, penegakan hukum terhadap kasus itu akan terus dilanjutkan.