Awasi dan Cegah Potensi Malaadministrasi dalam Pilkada 2020
Pilkada 2020 berlangsung dalam situasi tidak normal, yakni di tengah pandemi Covid-19. Penyelenggara pilkada dan pemerintah daerah di Bali agar mewaspadai dan mencegah potensi malaadministrasi terjadi di Pilkada 2020.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Pemilihan kepala daerah bakal digelar 9 Desember 2020. Pilkada 2020 berlangsung dalam situasi tidak normal, yakni di tengah masa pandemi penyakit akibat virus korona baru (Covid-19).
Ahli hukum tata negara dan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bali mengingatkan penyelenggara pilkada dan pemerintah daerah di Bali agar mewaspadai dan mencegah potensi malaadministrasi dalam penyelenggaraan Pilkada 2020 di Bali.
Enam daerah di Bali, yakni satu kota dan lima kabupaten, menyelenggarakan pemilihan kepala daerah tahun ini. Daerah penyelenggara Pilkada 2020 itu meliputi Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, dan Kabupaten Karangasem.
”Situasi pandemi Covid-19 saat ini merupakan situasi yang tidak normal,” kata Kepala Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali Umar Ibnu Alkhatab dalam acara coffee morning dan diskusi bersama ahli hukum tata negara Universitas Udayana, Jimmy Z Usfunan, di Denpasar, Kamis (23/7/2020). ”Situasi perubahan yang terjadi ini perlu dicermati agar pilkada tidak memunculkan potensi malaadministrasi,” ujarnya.
Sesuai kewenangannya, Ombudsman dapat berperan dalam pelaporan dan sosialisasi pencegahan malaadministrasi.
Jimmy menyebutkan, penyelenggaraan pilkada membutuhkan pengawasan bersama, termasuk dari Ombudsman dan juga media massa, agar tahapan pilkada berjalan sesuai peraturan dan pilkada berlangsung demokratis, bersih, jujur, dan adil. ”Sesuai kewenangannya, Ombudsman dapat berperan dalam pelaporan dan sosialisasi pencegahan malaadministrasi,” kata Jimmy.
Jimmy mengatakan, Bawaslu merupakan badan pengawas pemilu, termasuk pilkada. Menurut Jimmy, Ombudsman perlu membangun komunikasi dengan Bawaslu dan bekerja sama menyosialiasikan pencegahan potensi malaadministrasi dalam pilkada. ”Tugas Ombudsman memberikan laporan ke Bawaslu dalam konteks pengawasan publik, begitu juga dengan media massa,” ujarnya.
Potensi
Adapun potensi malaadministrasi dalam pilkada yang patut diwaspadai di antaranya pelibatan pejabat negara dan aparatur sipil negara serta kepala desa atau lurah, dan tindakan atau keputusan pejabat negara atau ASN yang berpotensi menguntungkan atau merugikan pihak tertentu dalam kaitannya dengan pilkada.
Pendomplengan kepentingan sosok atau partai politik dalam rangka pilkada dalam pemberian bantuan sosial terkait penanganan dampak pandemi Covid-19 juga patut diawasi dan diwaspadai sebagai bentuk pelanggaran.
”Ombudsman dapat menerima laporan atas dugaan malaadministrasi dalam pelayanan publik dan menindaklanjutinya sesuai kewenangan Ombudsman. Ombudsman dapat memberikan laporan pemeriksaannya kepada Bawaslu Bali dalam hal penegakan pelanggaran administrasi,” tutur Jimmy.
Ombudsman juga dapat melaksanakan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan malaadministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Ombudsman diimbau bekerja sama dengan Bawaslu di Bali untuk menyosialisasikan pencegahan malaadministrasi dalam Pilkada 2020.
Secara terpisah, Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ni Ketut Ariani mengatakan Bawaslu membutuhkan kerja sama dari semua pihak, termasuk masyarakat, media massa, dan Ombudsman, dalam rangka pengawasan pilkada. Kerja sama, termasuk pelaporan dugaan malaadministrasi maupun dugaan pelanggaran dalam pilkada, bertujuan menghadirkan pemilu yang bersih, demokratis, jujur, dan adil.
”Ini bentuk pengawasan partisipatif,” kata Ariani kepada Kompas, Kamis. ”Kami membutuhan peran dan partisipasi dari seluruh lapisan masyarakat, termasuk Ombudsman,” ujar Ariani yang dihubungi melalui telepon.
Menurut Ariani, Bawaslu sudah memberikan sosialisasi terkait pencegahan secara dini pelanggaran pilkada kepada kalangan partai politik dan juga Komisi Pemilihan Umum. Saat ini, Bawaslu sedang mengawasi pelaksanaan pemutakhiran data pemilih dalam Pilkada 2020 di enam daerah.