Risiko Penularan Covid-19 Saat Perayaan Idul Adha Diantisipasi
Jelang Idul Adha, Pemkab Sidoarjo siapkan upaya antisipasi peningkatan risiko penularan Covid-19. Sepekan belakangan terjadi penurunan penambahan kasus baru yang cukup signifikan meskipun angkanya masih tinggi.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI/AGNES SWETTA PANDIA
·5 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Menjelang perayaan Idul Adha, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menyiapkan sejumlah upaya untuk mengantisipasi peningkatan risiko penularan Covid-19. Sepekan belakangan ini terjadi penurunan penambahan kasus baru yang cukup signifikan meskipun angkanya masih terbilang tinggi.
Pelaksana Tugas Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin mengatakan, upaya yang dilakukan antara lain memperbanyak tempat-tempat shalat Idul Adha. Selama ini, shalat Idul Adha hanya difokuskan di masjid besar dan lapangan tertentu dengan jumlah jamaah atau peserta yang sangat banyak.
”Karena situasi saat ini masih pandemi Covid-19 dan kasus di Sidoarjo masih tinggi, kerumunan massa dalam jumlah besar harus dihindari. Solusinya memperbanyak tempat-tempat shalat agar jumlah jemaahnya lebih terukur,” ujar Nur Ahmad, Rabu (22/7/2020).
Untuk memperbanyak tempat shalat Idul Adha, pemda harus bekerja sama dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama. Hal itu terkait dengan kesiapan panitia penyelenggara kegiatan shalat Idul Adha. Selain itu, perlu diinventarisasi tempat-tempat yang memungkinkan untuk penyelenggaraan kegiatan, seperti mushala atau lapangan desa.
Setelah diinventarisasi, proses selanjutnya menyiapkan sarana dan prasarana penerapan protokol kesehatan, seperti alat pengukur suhu tubuh, tempat cuci tangan, dan pengaturan jarak antarjemaah. Menyosialisasikan kepada masyarakat tentang penyelenggaraan ibadah yang aman dari sebaran Covid-19 juga penting, misalnya meminta warga tidak bergerombol seusai shalat.
Wakil Bupati Sidoarjo itu mengatakan, selain pelaksanaan shalat, perayaan Idul Adha yang perlu diantisipasi adalah saat pembagian daging kurban. Panitia kegiatan harus mengelola pembagian agar tidak memicu kerumunan massa yang berpotensi menjadi sumber penularan Covid-19. Apalagi jika penerimanya bukan warga lokal.
Pembagian daging
Terkait pembagian daging kurban tersebut, panitia diimbau agar tidak mengumpulkan para penerima di satu tempat. Namun, apabila harus mengumpulkan penerima di satu tempat, diatur supaya tetap mematuhi jarak aman dari penularan Covid-19. Masyarakat juga bisa berinovasi, misalnya, dengan membagikan daging kurban langsung ke rumah para penerima.
Kabupaten Sidoarjo merupakan daerah dengan jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 terbanyak kedua di Jatim. Angkanya menembus 2.763 orang, 1.313 orang dirawat di rumah sakit rujukan dan ruang isolasi, 1.291 orang sudah dinyatakan sembuh, dan 159 orang lainnya meninggal.
Ketua Departemen Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga, Surabaya, Atik Choirul Hidajah mengatakan, kendati angka kejadian Covid-19 di Sidoarjo masih tinggi, penanganan yang dilakukan oleh Gugus Tugas Sidoarjo mulai menunjukkan hasil signifikan. Penilaian itu didasarkan pada sejumlah indikator.
”Pandemi Covid-19 berhasil dikendalikan dengan baik apabila angka reproduksi efektif berada di bawah 1 selama 14 hari berturut-turut,” ujar Atik.
Angka reproduksi efektif (Rt) di Kabupaten Sidoarjo saat ini 0,7. Namun, hal itu baru berlangsung tiga hari belakangan ini. Angka reproduksi efektif ini harus dipertahankan minimal selama 14 hari agar sebaran virus korona galur baru bisa dikendalikan dengan baik dan masyarakat siap menerapkan normal baru.
Rt dihitung berdasarkan rata-rata jumlah kasus penularan sekunder oleh satu kasus primer pada satu periode di dalam satu populasi. Dalam penyebaran Covid-19, Rt menunjukkan jumlah rata-rata orang yang bisa ditulari oleh satu orang yang terserang Covid-19.
Rt bisa berubah setiap waktu dan untuk mempertahankannya perlu disiplin yang tinggi dari masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan. Jika ada pelanggaran protokol kesehatan, kasus berpotensi bertambah. Apalagi potensi penularan masih tetap ada, bahkan masih tinggi.
Kepala Dinas Kesehatan Sidoarjo Syaf Satriawarman mengatakan, penambahan kasus baru Covid-19 di wilayahnya sepekan belakangan ini mulai menurun. Sebelumnya, penambahan kasus baru bisa mencapai 100 orang bahkan lebih setiap hari. Namun, belakangan ini, penambahan kasus baru turun menjadi 40-45 orang setiap hari.
Selain penurunan penambahan kasus baru, kabar gembira dari Sidoarjo adalah meningkatnya angka kesembuhan menjadi 40 persen dari sebelumnya hanya 20 persen. Peningkatan angka kesembuhan hingga dua kali lipat itu terjadi karena perubahan ketentuan atau aturan tentang kriteria sembuh pasien Covid-19 yang menyatakan cukup dengan hasil uji usap negatif sebanyak satu kali.
Penjualan secara daring
Demi menjamin keselamatan dan kesehatan warga Kota Surabaya di tengah pandemi Covid-19 ini, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Idul Adha 1441 Hijriah pada Kondisi Pandemi Covid-19. SE dengan nomor 003.2/6362/436.8.4/2020 tersebut secara resmi dikeluarkan pada Jumat (17/7/2020).
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto menjelaskan, ada lima poin yang harus diperhatikan dalam kegiatan pelaksanaan Idul Adha di masa pandemi, yaitu takbir, pelaksanaan shalat Idul Adha, penjualan hewan kurban, pemotongan hewan kurban, dan pendistribusian daging kurban.
Penjualan hewan kurban dioptimalkan dengan memanfaatkan teknologi dalam jaringan.
Terkait penjualan hewan kurban harus memenuhi beberapa syarat, yaitu lokasi penjualan diupayakan tersebar di setiap wilayah kecamatan dan memenuhi syarat kemanan dan kesehatan lingkungan. Kemudian penjualan hewan kurban dilakukan di tempat yang telah mendapatkan izin dari camat atas rekomendasi lurah di wilayah penjualan.
”Penjualan hewan kurban dioptimalkan dengan memanfaatkan teknologi dalam jaringan,” katanya.
Untuk pengaturan tata cara penjualan harus memperhatikan luasannya, yaitu untuk sapi dengan ukuran 2 meter x 1 meter dan untuk kambing 1,5 meter x 1 meter. Pemberlakuan waktu penjualan mulai pukul 07.00-22.00. ”Pintu masuk dan keluar harus satu arah dan jarak antar orang di dalam lokasi penjualan paling sedikit 1 meter,” ujar Irvan.
Selanjutnya untuk kegiatan pemotongan hewan kurban harus dilakukan di fasilitas pemotongan rumah potong hewan (RPH), masjid, mushala dengan memperhatikan protokol kesehatan dan lokasi yang terbuka. Pemotongan dilakukan selama hari tasyrik (toga hari setelah shalat Idul Adha).
Selain itu, wajib mengatur dan membatasi jumlah orang yang melakukan pemotongan hewan kurban. Untuk satu ekor sapi terdiri atas 5-7 petugas dan satu ekor kambing terdiri atas 2–3 petugas. Petugas pemotong ini harus jarak paling sedikit 1 meter dan tidak berhadapan antara petugas yang melakukan pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging. Petugas wajib paki masker, pelindung wajah, dan sarung tangan sekali pakai.
Pendistribusian hewan kurban, kata Irvan, dilakukan oleh panitia ke rumah penerima daging kurban (mustahik). Jadi, panitia dilarang untuk menyebarkan atau menggunakan kupon pada saat pengambilan daging kurban yang mengakibatkan kerumunan orang. Bahkan, daging kurban dikemas dalam bungkus kemasan daun dan atau besek.