logo Kompas.id
NusantaraPolisi Tetapkan Lima Tersangka...
Iklan

Polisi Tetapkan Lima Tersangka Penganiaya Sukarelawan Covid-19 Kota Palangkaraya

Aparat kepolisian menetapkan lima tersangka penganiayaan sukarelawan Covid-19 di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, saat sedang memakamkan pasien suspek Covid-19. Padahal, hasil uji usap pun negatif.

Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
· 3 menit baca

PALANGKARAYA, KOMPAS — Aparat kepolisian menetapkan lima tersangka penganiayaan sukarelawan Covid-19 di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, saat sedang memakamkan pasien suspek Covid-19. Polisi juga mengungkap hasil uji usap pasien tersebut adalah negatif. Kecepatan pemeriksaan dinilai mampu mengantisipasi kericuhan tersebut.

Sebelumnya, polisi menangkap empat penganiaya sukarelawan Covid-19 dari Lembaga Penanggulangan Bencana Muhammadiyah (MDMC) Kota Palangkaraya yang sedang memakamkan pasien suspek di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Muslimin Kilometer 12. Lalu satu orang lagi ditangkap pada Rabu (22/7/2020).

Ini diawali dengan kesalahpahaman. Kami mencoba melerai. Bahkan, kami juga memakamkan jenazah HS di tempat yang diinginkan keluarga. Namun, proses hukum harus tetap berjalan. (Dwi Tunggal Jaladri)

Editor:
agnespandia
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000