Petugas Coklit di Bantul yang Positif Covid-19 Langsung Diganti
Komisi Pemilihan Umum Bantul telah mengganti petugas pemutakhiran data pemilih yang diketahui positif Covid-19. Semua petugas pengganti telah menjalani tes cepat untuk memastikan kondisi kesehatan.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO/HARIS FIRDAUS
·4 menit baca
BANTUL, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum Bantul telah mengganti para petugas pemutakhiran data pemilih Pilkada 2020 yang diketahui positif Covid-19. Semua petugas pengganti telah menjalani tes cepat untuk memastikan kondisi kesehatannya. Protokol kesehatan dalam proses pemutakhiran data pemilih juga diperketat.
Menurut laporan dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY, hingga Rabu (22/7/2020), terdapat 10 kasus terkonfirmasi positif yang berkaitan dengan penapisan kesehatan terhadap petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Mereka dinyatakan positif sebelum sempat menjalankan tugas pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pilkada 2020 di daerah itu.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul, Didik Joko Nugroho, menyatakan, sebelum proses coklit dijalankan, semua petugas diwajibkan mengikuti tes cepat. Hanya petugas dengan hasil nonreaktif yang diperbolehkan melanjutkan tugasnya melakukan coklit.
”Jadi, sejak hasilnya reaktif, sudah langsung dicari penggantinya. Nanti penggantinya juga harus rapid test dulu dan menunjukkan hasil nonreaktif sebelum bertugas,” kata Didik, saat dihubungi, Rabu siang.
Tes cepat terhadap PPDP yang bertugas di Kabupaten Bantul dilaksanakan 9-14 Juli 2020. Terdapat sebanyak 2.081 petugas yang menjalani tes. Dari tes itu, diperoleh 120 orang yang menunjukkan hasil reaktif. Bagi yang menunjukkan hasil reaktif, langsung diberhentikan dan dicari penggantinya.
Didik menambahkan, meski tes cepat sudah dijalankan, protokol kesehatan ketat juga diterapkan selama proses coklit. Petugas diwajibkan mengenakan alat pelindung diri berupa masker, pelindung wajah, dan sarung tangan. Mereka juga dibekali peralatan tulis sendiri.
Petugas diwajibkan mengenakan alat pelindung diri berupa masker, pelindung wajah, dan sarung tangan. Mereka juga dibekali peralatan tulis sendiri.
”Kami minta agar proses pencocokan itu tidak dilakukan di dalam rumah. Proses coklit harus dilakukan di teras atau halaman. Kami meminta mereka pula untuk tidak berkontak fisik. Pertemuan juga hendaknya berlangsung singkat dan seperlunya saja,” kata Didik.
Dihubungi terpisah, Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan menyatakan, tes cepat merupakan salah satu prosedur yang wajib ditempuh sebelum menjadi PPDP. Langkah ini untuk memastikan kondisi kesehatan para petugas sekaligus mencegah meluasnya penularan.
”PPDP ini harus dilakukan penggantian personel karena memang mereka harus langsung bekerja. Prosedurnya memang seperti itu,” kata Hamdan.
Hamdan menjelaskan, Pilkada di DIY bakal dilakukan di tiga kabupaten, yakni Bantul, Sleman, dan Gunung Kidul. Tes cepat bagi PPDP juga sudah dilakukan di Kabupaten Sleman dan Gunung Kidul. Hasilnya, diperoleh 22 orang reaktif dari tes cepat terhadap 2.124 orang PPDP di Kabupaten Sleman, sedangkan seluruhnya nonreaktif untuk 1.907 orang PPDP yang mengikuti tes cepat di Kabupaten Gunung Kidul.
Juru Bicara Pemda DIY untuk Penanganan Covid-19, Berty Murtiningsih, mengatakan, dari 10 orang PPDP yang terkonfirmasi positif Covid-19, sebanyak 2 orang di antaranya dinyatakan positif pada 15 Juli 2020. Sementara itu, 8 orang PPDP lainnya terkonfirmasi positif pada 21 Juli 2020.
Berty menyebut, 2 orang PPDP yang dinyatakan positif lebih dulu itu tercatat sebagai kasus ke-393 dan kasus ke-394 di DIY. Kasus ke-393 adalah seorang perempuan berusia 42 tahun dan memiliki riwayat perjalanan ke Solo, Jawa Tengah. Adapun kasus ke-394 adalah laki-laki usia 27 tahun, tanpa catatan perjalanan ke luar kota.
Berdasarkan laporan Dinas Kesehatan (Dinkes) DIY, kasus ke-393 dan kasus ke-394 itu juga berkait dengan beberapa pasien positif lainnya. Pada 21 Juli 2020, misalnya, Dinkes DIY menyebut ada 7 pasien positif Covid-19 di Bantul yang berkaitan dengan Kasus ke-393. Sementara itu, Kasus 394 berkaitan dengan tiga orang pasien positif lain di Bantul.
Berty menuturkan, pihaknya belum mengetahui, apakah 10 pasien positif Covid-19 yang berkait dengan kasus ke-393 dan kasus ke-394 itu merupakan petugas PPDP. Dia menambahkan, dalam peristiwa tersebut, belum tentu kasus ke-393 dan kasus ke-394 menjadi pihak yang menularkan Covid-19 ke pasien-pasien lain.
”Asumsi beberapa pihak, kasus ke-393 itu menularkan ke banyak orang. Tapi sebetulnya, kita belum bisa mengatakan seperti itu karena harus ada analisis dulu apakah benar dia yang pertama kali sakit,” ungkap Berty.
Sementara itu, 8 orang PPDP yang dinyatakan positif Covid-19 pada 21 Juli 2020 tercatat sebagai kasus ke-453, kasus ke-454, kasus ke-455, kasus ke-456, kasus ke-457, kasus ke-460, kasus ke-461, dan kasus ke-462.
Berty menyatakan, Dinkes DIY belum bisa memastikan apakah delapan orang PPDP itu tertular dari dua PPDP lain yang dinyatakan positif Covid-19 lebih dulu. Dia juga menyebut, sebanyak 10 PPDP yang positif Covid-19 itu juga belum bisa dipastikan masuk ke dalam kluster penularan tersendiri. Untuk memastikan kluster PPDP, harus ada analisis mengenai proses penularan di antara para PPDP itu.